HUKUMNEWSSUMUT

Miliki Sabu 100 Juta, Tukang Kusuk dan Nelayan Ditangkap

Minggu, 07 Februari 2021, 16:05 WIB
Last Updated 2021-02-08T04:08:30Z

  

Ketiga tersangka (duduk) pemilik sabu senilai 100 juta rupiah diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Utara.

TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : 

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan Polsek Tanjungbalai Utara berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu senilai seratus juta rupiah di Jln DI Panjaitan Gg Musollah Lingk IV Kel Pasar Baru Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Minggu (7/2) menjelaskan, pengungkapan itu terjadi beberapa hari lalu. Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya jual beli narkotika jenis sabu di TKP. 


Menerima info itu, Petugas Polsek Tanjungbalai Utara berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres untuk melakukan penindakan. TKP kemudian digerebek dan ditemukan tiga pria duduk di lantai sebuah rumah.


Ketiganya ZK alias Ayah, 58, tukang kusuk warga Jln DI Panjaitan Gg Musollah Lingk IV Kel Pasar Baru Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Kemudian MD alias Amat, 28, nelayan penduduk Jln Musholla Lingk VII Kel Betingkuala Kapias Kec Teluknibung MA alias Ulong, 21, wiraswasta Jln Cicak Rowo Lingk VII Kel Beting Kualakapias Kec Teluknibung Kota Tanjungbalai. 


Dari TKP, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 99,88 gram, satu potong plastik assoy hitam menempel lakban warna coklat, HP Oppo putih, HP Samsung hitam, dan HP Strawberry hitam. Ketiganya berikut barang bukti lalu diboyong ke Mapolsek Tanjungbalai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu milik mereka. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 AYAT (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 6 tahun paling lama 20 tahun penjara, maksimal pidana mati atau seumur hidup. (BG/RS)




TRENDINGMore