NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Ringkus 5 Pemuda Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur

Minggu, 28 Februari 2021, 00:44 WIB
Last Updated 2021-02-28T02:00:16Z
Wakapolres Sergai Kompol Sofyan dudampingi dampingi Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata, SIK, Kasubag Humas AKP. Sofian, KBO Reskrim Iptu.Adi Santika saat Konfrensi Pers pengungkapan kasus pencabulan dengan lima tersangka, Sabtu (27/2) di Mapolres Sergai.


SEIRAMPAH-BERITAGAMBAR: 

Gadis dibawah umur usia 14 tahun sebut saja Bunga warga Kecamatan Sei Rampah  Kabupaten Serdang Bedagai (Serga) digilir 5 orang pria yang merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.


Ke lima pria pelaku  cabul tersebit  KS (18), MF (20) MRA (19) AK (23) dan EK (19) akhirnya berhasil diringkus Tim Scorpions  Sat Reskrim Polres Sergai dari lokasi berbeda.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui  Waka Polres  Kompol Sofyan di dampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SIK, Kasubag Humas AKP Sofian dan KBO Reskrim Iptu Adi Santika saat  Konfrensi Pers, Sabtu (27/2) di Sei Rampah Mapolres Sergai.


Kompol Sofyan mengatakan ke lima tersangka merupakan pelaku pencabulan Bunga, warga Kecamatan Sei Rampah yang terjadi Jumat (8/1)  dini hari.


Peristiwa miris tersebut terungkap lanjut Wakapolres,  dari pengakuan CT (15),  merupakam sepupu Bunga, Minggu (17/1) waktu lalu, saat itu CT menceritakan kejadian itu kepada SR (28),  ibu Cempaka, CT mengatakan bahwa Bunga telah disetubuhi 5 pria yang baru mereka kenal, salah satunya berinisial EK.


Untuk memastikan imbuh Wakapolres,  SR  memanggil Bunga  untuk memastikan kejadian itu, akhirnya Bunga mengatakan  bahwa Kamis (7/1) lalu sekitar pukul 20:00, Bunga dan CT sedang menonton hiburan organ tunggal (Keyboard) di salah satu Desa di Kecamatan Sei Rampah dan  berkenalan dengan ke lima pelaku.


Ditambahkan Wakapolres, kemudian menurut korban, ke lima pelaku mengajak Bunga dan CT untuk melihat balap liar di Jalinsum Medan Tebing Tinggi persisnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, hingga pukul 02:00 dinihari, kemudian Bunga dan CT meminta untuk diantarkan ke rumah neneknya di Perbaungan.


" Dalam perjalanan ke Perbaungan ternyata ke lima pelaku membawa kedua korban  ke areal kebun sawit PTPN II Kebun Melati, Kec Pegajahan, di lokasi itulah  ke lima pelaku memaksa  kedua remaja yang masih berstatus pelajar SMP  untuk membuka pakaian, Bunga yang takut menuruti permintaan ke lima pelaku, namun CT berontak," papar Kompol Sofyan.


Setelah itu sebut Wakapolres, ke lima pelaku  menggilir Bunga, setelah iti ke lima pelaku mengantarkan Cempaka dan CT sampai ke Perbaungan.


Setelah mendengar pengakuan Cempaka ujar Wakapolres,  SR langsung  melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai dengan nomor :LP/29/I/2021/SU/RES SERGAI. 


"Hasil penyelidikan Sat Reskrim, Senin (15/2) diketahui EK pernah berkomunikasi melalui telepon seluler  dengan CT,  pihak kita pun memanfaatkan CT untuk kembali melakukan komunikasi dengan EK, akhirnya EK terpancing dan datang untuk menemui CT yang langsung dibekuk, ke esok harinya dengan telepon seluler   milik EK memancing ke empat teman EK untuk bertemu di Dolok Masihul, namun yang muncul hanya MF dan langsung diringkus," terang Kompol Sofyan.


Ditambahkan Wakapolres, dengan bekal telepon seluler MF, Polisi kembali memancing ke tiga pelaku untuk bertemu di Dolok Masihul, begitu ke tiganya muncul langsung diringkus. 


" Selain ke lima tersangka, Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor Honda CB BK 2928 CAY, Honda CB BK 4287 XAW dan Honda Vario BK 6781 NAP, jaket sweater yang digunakan sebagai alas,  kaos dan celana jeans biru,"jelasnya.


Kelima tersangka sebut Wakapolres, dijerat Pasal 81 ayat (1)(2)(3) Jo Pasal 76 subs Pasal 28 ayat (1) (2) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang  RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara.


"Karena dilakukan secara bersama-sama maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana sehingga ancamannya bertambah menjadi  20 tahun penjara," jelas Sofyan. (BG/NET)





TRENDINGMore