SEIRAMPAH-BERITAGAMBAR:
Gadis dibawah umur usia 14 tahun sebut saja Bunga warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Serga) digilir 5 orang pria yang merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
Ke lima pria pelaku cabul tersebit KS (18), MF (20) MRA (19) AK (23) dan EK (19) akhirnya berhasil diringkus Tim Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai dari lokasi berbeda.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Waka Polres Kompol Sofyan di dampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SIK, Kasubag Humas AKP Sofian dan KBO Reskrim Iptu Adi Santika saat Konfrensi Pers, Sabtu (27/2) di Sei Rampah Mapolres Sergai.
Kompol Sofyan mengatakan ke lima tersangka merupakan pelaku pencabulan Bunga, warga Kecamatan Sei Rampah yang terjadi Jumat (8/1) dini hari.
Peristiwa miris tersebut terungkap lanjut Wakapolres, dari pengakuan CT (15), merupakam sepupu Bunga, Minggu (17/1) waktu lalu, saat itu CT menceritakan kejadian itu kepada SR (28), ibu Cempaka, CT mengatakan bahwa Bunga telah disetubuhi 5 pria yang baru mereka kenal, salah satunya berinisial EK.
Untuk memastikan imbuh Wakapolres, SR memanggil Bunga untuk memastikan kejadian itu, akhirnya Bunga mengatakan bahwa Kamis (7/1) lalu sekitar pukul 20:00, Bunga dan CT sedang menonton hiburan organ tunggal (Keyboard) di salah satu Desa di Kecamatan Sei Rampah dan berkenalan dengan ke lima pelaku.
Ditambahkan Wakapolres, kemudian menurut korban, ke lima pelaku mengajak Bunga dan CT untuk melihat balap liar di Jalinsum Medan Tebing Tinggi persisnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, hingga pukul 02:00 dinihari, kemudian Bunga dan CT meminta untuk diantarkan ke rumah neneknya di Perbaungan.
" Dalam perjalanan ke Perbaungan ternyata ke lima pelaku membawa kedua korban ke areal kebun sawit PTPN II Kebun Melati, Kec Pegajahan, di lokasi itulah ke lima pelaku memaksa kedua remaja yang masih berstatus pelajar SMP untuk membuka pakaian, Bunga yang takut menuruti permintaan ke lima pelaku, namun CT berontak," papar Kompol Sofyan.
Setelah itu sebut Wakapolres, ke lima pelaku menggilir Bunga, setelah iti ke lima pelaku mengantarkan Cempaka dan CT sampai ke Perbaungan.
Setelah mendengar pengakuan Cempaka ujar Wakapolres, SR langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai dengan nomor :LP/29/I/2021/SU/RES SERGAI.
"Hasil penyelidikan Sat Reskrim, Senin (15/2) diketahui EK pernah berkomunikasi melalui telepon seluler dengan CT, pihak kita pun memanfaatkan CT untuk kembali melakukan komunikasi dengan EK, akhirnya EK terpancing dan datang untuk menemui CT yang langsung dibekuk, ke esok harinya dengan telepon seluler milik EK memancing ke empat teman EK untuk bertemu di Dolok Masihul, namun yang muncul hanya MF dan langsung diringkus," terang Kompol Sofyan.
Ditambahkan Wakapolres, dengan bekal telepon seluler MF, Polisi kembali memancing ke tiga pelaku untuk bertemu di Dolok Masihul, begitu ke tiganya muncul langsung diringkus.
" Selain ke lima tersangka, Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor Honda CB BK 2928 CAY, Honda CB BK 4287 XAW dan Honda Vario BK 6781 NAP, jaket sweater yang digunakan sebagai alas, kaos dan celana jeans biru,"jelasnya.
Kelima tersangka sebut Wakapolres, dijerat Pasal 81 ayat (1)(2)(3) Jo Pasal 76 subs Pasal 28 ayat (1) (2) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan secara bersama-sama maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana sehingga ancamannya bertambah menjadi 20 tahun penjara," jelas Sofyan. (BG/NET)