NEWSPOLITIKSAMOSIR

Pengucapan Putusan PHP Pilkada Samosir Dipercepat Jadi Kamis 18 Maret

Senin, 15 Maret 2021, 18:04 WIB
Last Updated 2021-03-15T11:05:04Z

 

Surat pemberitahuan MK-RI ke pengacara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat sidang pengucapan putusan sela dari atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Perkara No. 100 an. Pemohon: Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga akan dilangsungkan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 18 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, dari jadwal sebelumnya mulai 19 Maret.


Hal ini disampaikan Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rapberjuang), BMS Situmorang, Senin (15/3).


"Kepastian tersebut terungkap dari Jadwal Sidang MK RI via laman MKRI yang baru diposting hari ini, serta Surat Pemberitahuan Sidang dari Panitera MK tanggal 15 Maret 2021 yang saya terima, Senin (15/3) pada pukul 17.22 WIB," jelasnya.


"Semoga Tuhan menghadirkan Perubahan di Kabupaten Samosir melalui Putusan MK yang menghukum praktek politik uang dan serba kepalsuan,"harap BMS.


Menurut jadwal sidang di laman MK-RI, maka perkara yang pengucapan putusannya hari Kamis, (18/3), selain Kabupaten Samosir adalah Kabupaten Belu, Kota Baru, Pesisir Barat, Bandung, Nias Selatan, Malaka, Teluk Wondama, Karimun, dan Kabupaten Sumbawa.(BG/TS)


TRENDINGMore