HUKUMNEWSPERISTIWASAMOSIR

Polres Samosir Akan Gelar Perkara Risda Sigalingging dan MN

Sabtu, 20 Maret 2021, 18:34 WIB
Last Updated 2021-03-20T15:35:08Z

 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono dan perwira Polisi Samosir saaat menggelar press release di halaman Mapolres Samosir.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon menyampaikan kasus yang dialami korban Risda Sigalingging bukanlah penyekapan. Namun, pihaknya akan tetap akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.


"Secepatnya kita akan menggelar perkara dan akan melibatkan Propam untuk memastikan kasus hukum yang dialaminya Risda. Jika, nanti tidak ada unsur dan bukti, maka dihentikan dan jika dalam gelar perkara nanti ada unsur, maka akan dinaikkan statusnya," katanya di hadapan para wartawan, Sabtu (19/3), didampingi Kasat Reskrim, AKP Suhartono, Kasat Lantas, AKP S.Batubara dan pejabat dan penyidik Polres Samosir.


Josua juga menjelaskan, saat berada di Toko Bangunan CV Maduma di Desa Sialanguan, Risda juga terlihat melakukan tiktok selama dalam ruangan dan tinggal bersama teman temannya sesama perempuan di dalam ruangan itu.


 

"Yang pasti, SP2HP sudah diberikan kepada korban pelapor dan dalam SP2HP itu belum ditemukan keterangan dan bukti yang mendukung atas keterangan pelaporan yang dibuat korban hingga menemukan perbedaan keterangan dari saksi saksi," tegasnya.


Diterangkan Kapolres Samosir, bahwa pemilik Toko Bangunan CV Madina Martumbur Nainggolan, juga telah melaporkan RS ke Mapolres Samosir dengan dugaan penggelapan semen ratusan zak.


Jadi secepatnya Polres Samosir akan melakukan gelar perkara untuk mendapatkan bukti dan keterangan yang sebenarnya sehingga kasusnya tuntas, ujar Kapolres. (BG/TS)




TRENDINGMore