HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

RP Diduga Pembunuh Isteri Mantan Sekda Pematangsiantar, Ditangkap di Medan

Selasa, 02 Maret 2021, 23:17 WIB
Last Updated 2021-03-02T16:26:35Z


RP, diduga pelaku pembunuh istri mantan Sekda Pemko Pematang Siantar diringkus di Medan.

PEMATANGSIANTAR-BERITAGAMBAR : Seorang perempuan, RP (33) alias Gea, wiraswasta, warga Tanjung Maria, Nagori (desa) Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, yang diduga pelaku pembunuhan isteri mantan Sekda Kota Pematangsiantar, Riamsah Nainggolan (72) warga Jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap Tim Opsnal Jahtanras Polres Pematangsiantar dan Tim Opsnal Jahtanras Subdit III Poldasu.


RP ditangkap ketika sedang makan di warung Ajjah, Jl. Gatot Subroto, Kel. Medan Petisah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan pada Selasa (2/3) siang.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto menyebutkan RP diringkus setelah mendapat informasi, RP sedang berada di Jalan Gatot Subroto. Tim Opsnal segera bergerak ke Jalan Gatot Subroto dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Gatot Subroto.


Tim gabungan akhirnya melihat RP sedang makan di dalam warung Ajjah.   Selanjutnya tim gabungan segera mengamankan RP dan membawanya ke Polres Pematangsiantar untuk diserahkan ke penyidik Sat Reskrim. Saat diringkus, dari RP disita barang bukti berupa uang Rp 114.000, dua unit HP merek Xiaomi dan Evercross serta kartu Sim Card.


Menurut Edi, motif pembunuhan yang dilakukan RP terhadap korban, karena merasa malu, dimana korban selalu mempermalukannya di depan umum dengan cara meminta uang kos dengan marah-marah di depan teman-teman kos RP, hingga RP merasa malu dan sakit hati. 


Edi menjelaskan pencarian dan pengejaran terhadap RP dilakukan pihaknya berdasarkan laporan anak korban, Lamhot Dhrama Putra Batubara ke SPKT Polres pada Sabtu (27/2) pukul 20:00, yang menyebutkan korban hilang dan tidak berada di rumah.


Pencarian telah dilakukan Lamhot sejak pukul 11:00, namun tidak ditemukan. Laporan Lamhot itu ditindaklajuti SPKT Polres dengan mendatangi rumah korban pukul 21:00 dan melakukan pencarian di rumah dan sekitar rumah korban. Akhirnya, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dengan posisi telentang di gudang dekat dapur.


Pada tubuh korban ditemukan luka robek pada siku tangan kanan, luka memar pada kening, luka gugus pada pipi sebelah kiri, luka robek pada pipi sebelah kanan dan luka robek pada kaki sebelah kanan di bawah lutut.


Setelah korban ditemukan dan dievakuasi ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk diautopsi, Sat Reskrim segera bekerja untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan kepada enam saksi, termasuk anak korban, hingga terungkap siapa yang diduga pelaku pembunuhan korban.


Menjawab pertanyaan, Edi menyebutkan RP masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan, dimana RP diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang sesuai Pasal 338 KUHP.(BG/HP)






TRENDINGMore