NEWSPOLITIKSAMOSIRSUMUT

BMS: PDI Perjuangan Siap Hadapi Gugatan Rismawati Simarmata di PN Jakpus

Rabu, 28 April 2021, 17:56 WIB
Last Updated 2021-04-28T11:06:02Z

 

Sidang perdana perkara Perdata Khusus Parpol Nomor 159/Pdt.Sus/2021/PN.JKT PST,  Rabu (28/4) di PN Jakarta Pusat.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sangat siap menghadapi gugatan Rismawati Simarmata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), 


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum dari kuasa hukum BMS Situmorang usai menghadiri sidang perdana Perkara Perdata Khusus Parpol Nomor 159/Pdt.Sus/2021/PN.JKT PST,  Rabu (28/4).



Perkara antara Rismawati Simarmata (Penggugat) menggugat PDI Perjuangan (DPP, DPD Sumut dan DPC PDIP Kabupaten Samosir) sebagai para Tergugat, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Penggugat diwakili oleh kuasanya, Rinton Simarmata dan Alocius Samosir. Sementara Tergugat I dan Tergugat II diwakili kuasa hukumnya dari BBHAR Pusat PDI Perjuangan), Tergugat III diwakili oleh kuasa hukumnya dari BBHAR Sumut, dan Tergugat IV diwakili oleh kuasa hukumnya, BMS Situmorang, Budiyono, dan Yohanis Vianey Poa.

Kuasa Hukum BBHAR Sumut menghadiri sidang perdana perkara Perdata Khusus Parpol Nomor 159/Pdt.Sus/2021/PN.JKT PST,  Rabu (28/4).


Persidangan dimulai pukul 16.20 WIB, dengan agenda pemeriksaan administrasi para kuasa hukum. Persidangan berikutnya Rabu, 5 Mei 2021 pukul 13.00 WIB dengan agenda Pembacaan Gugatan penggugat, ujarnya.


Adapun pokok perkara gugatan Rismawati Simarmata yang didaftarkan tanggal 10-03-2021 tersebut adalah berkaitan dengan pemecatan dirinya dari Keanggotaan PDI Perjuangan berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tanggal 25 Februari 2021 Tentang Pemecatan Rismawati Simarmata dari Keanggotaan PDI Perjuangan, yang ditandatangani Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto. 


BMS Situmorang, selaku Kuasa Hukum Tergugat IV mengatakan bahwa PDI Perjuangan melalui DPC, DPD Sumut dan DPP sangat siap menghadapi gugatan tersebut, baik dari aspek formal maupun aspek substansial. 


Pada saat Penyampaian Jawaban, para Tergugat akan menguraikan kecacatan gugatan serta membantah dalil-dalil gugatan Penggugat, sehingga nantinya Majelis Hakim Pengadilan memutuskan untuk menolak atau setidaknya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat.


Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader partai banteng ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sebelumnya diberitakan Rismawati Simarmata melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) dan teregister dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.


Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.



Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.


Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.


Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.


Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati mendukung calon kepala daerah di luar PDI-P pada Pilkada 2020.


“Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang. Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut," kata Sorta BG Sorta. (BG/TS)


TRENDINGMore