NASIONALNEWSPERISTIWA

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid Antigen Daur Ulang di KNIA

Kamis, 29 April 2021, 22:28 WIB
Last Updated 2021-04-29T18:24:44Z

 

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid Antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). 

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tersangka PC merupakan sosok yang mengkoordinir empat bawahannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.


Adapun keempat tersangka lainnya yakni DP, SP, MR dan RN.


"Bisnis Manager yang diamankan berinisial PC. Kami juga amankan empat orang lainnya yang berperan membantu PC yakni DP, SP, MR dan RN. Keempatnya dikoordinir oleh PC," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).


Kapolda menuturkan, dalam pelayanan rapid antigen yang menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat ini, Kimia Farma melakukan kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Pura II.


Dari hasil pengungkapan, lanjut Kapolda, kasus ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2020.


Para pelaku mencuci kembali alat rapid tes antigen yang telah dipakai, lalu dikemas dan digunakan kembali untuk tes swab di Bandara Kualanamu.


“Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa 
Tidak hanya mengamankan para pelaku, petugas berhasil mengungkap proses daur ulang yang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini.digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan,” imbuhnya.


"Tentu proses daur ulang tidak memenuhi standar dan di bidang kesehatan. Di mana itu dipergunakan kembali dan dibuatkan surat keterangan," terang Kapolda.


Irjen Panca menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.


"Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah ntuk mendapatkan keuntungan," ujarnya.


Tidak hanya mengamankan para pelaku, petugas berhasil mengungkap proses daur ulang yang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini.


"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa kegiatan daur ulang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini," ucapnya.


Dalam pengungkapan ini, petugas turut amankan barang bukti berupa uang, stuck yang sudah didaur ulang, alkohol yang digunakan untuk cuci stik.


Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid antigen daur uang, Kamis (29/4/2021).


UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Para pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.


Dalam jeratan pasal UU Kesehatan, para pelaku dipersangkakan Pasal 98 ayat 3 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Adapun ancaman hukuman sesuai pasal-pasal tersebut, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.


"Karena para pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita. Mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar," kata Irjen Panca.


Penyidik juga menerapkan Pasal 8B, D dan D jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


"Di mana disebutkan setiap orang atau pelaku usaha, dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak standar dipersyaratkan. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ucapnya.


"Diketahui bahwa daur ulang dilakukan di lab di Bandara Kualanamu. Stick tersebut setelah digunakan harusnya dipatahkan, namun mereka tidak mematahkan. Pelaku mengumpulkan dan mencucinya kembali dengan alkohol. Kasus ini masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya," tegas Kapolda.


Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut.

Penjelasan Kimia Farma

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, menyampaikan saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum.


“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan," ujar Adil Fadhilah Bulqini, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, melalui keterangan tertulis, Rabu.


Adil mengatakan, penggunaan kembali alat rapid test merupakan pelanggaran berat dan harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.


"Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut. 


Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Ia memastikan, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas.


"Serta lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.


Kronologi Penangkapan

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.


Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.


Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.


Berangkat dari laporan itu, Dirreskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 


Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.


Selanjutnya petugas mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.


Setelah mendapatkan nomor antrean, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam masing-masing lubang hidung.


Setelah selesai pengambilan sampel, petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen. 


Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19". Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.


Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.


Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.


Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air. Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.(BG/JP/NET)




TRENDINGMore