ASLABHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Pembunuh Ketua MUI Labura Diancam Pasal Berlapis

Rabu, 28 Juli 2021, 17:41 WIB
Last Updated 2021-07-28T13:45:43Z

 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Bupati Labura Hendriyanto Sitorus.

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Setelah menjalani pemeriksaan, Sup alias Anto alias Dogol, pembunuh Ketua MUI Labura almarhum Ustad H Aminurrasyid Aruan, akhirnya dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana.


Hal tersebut terungkap saat paparan kasus yang disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di dampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Rabu (28/7).


"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja mengilangkan jiwa orang lain," ujar Kapolda.


Menurut orang nomor 1 di Polda Sumut ini, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Selasa (27/7/2021) sekira pukul 17.00 saat korban baru pulang mengarit rumput untuk hewan peliharnannya dari ladangnya dengan mengendarai Honda Astrea.


"Ketika korban melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labura, tiba tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban yang menyebabkan korban terjatuh dan masuk ke dalam parit. Setelah terjatuh, tersangka kembali membacok korban secara berulang kali, sehingga korban meninggal dunia dan pelaku melarikan diri," beber Kapolda.


Akibat bacokan itu, sambung Kapolres, menyebabkan pergelangan sebelah kiri korban putus, terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, luka bacok pada leher belakang, luka bacok dari atas telingan sampai mulut dan luka bacok pada pelipis kiri korban.


"Motif sementara bahwa tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena telah menasehati pelaku agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban" terangnya.


Polisi sendiri telah memeriksa 4 orang saksi terkait peristiwa ini untuk memastikan peristiwa pembacokan yang terjadi.


"Barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang atau kelewang, 1 unit Honda Astrea warna hitam, 1 buah sabit milik korban dan 1 buah karung berisi rumput," urai Kapolda.


Peristiwa ini sendiri, ungkap Kapolda, telah dilaporkan warga hingga akhirnya tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu turun ke TKP dan mengamankan pelaku.


"Sampai di TKP tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka hingga dilakukan pencarian dan pelaku diamankan saat bersembunyi di lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Setelah berhasil diamankan, tim langsung mencari barang bukti, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (BG/SS)



TRENDINGMore