EKONOMINEWSPERISTIWASUMUT

Ini Syarat Terbang Dari Bandara KNIA

Rabu, 28 Juli 2021, 14:38 WIB
Last Updated 2021-07-28T07:39:16Z

  

Ilustrasi penerbangan.

DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara International Kualanamu Heriyanto Wibowo menyatakan seluruh stakeholder di Bandara International Kualanamu komit menerapkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) No. 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19.


Hal itu disampaikan Heriyanto Wibowo didampingi Assistant Manager Humas Novita Maria Sari (Ovi) di KNIA, Rabu (28/7). 


Disebutkannya, sejak diberlakukan ketentuan perjalanan domestik sesuai SE Menhub No. 57 Tahun 2021 di KNIA yang efektif, 26 Juli 2021, pergerakan penumpang 2.999 orang dengan 38 penerbangan (flight) dan 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 penumpang dengan 48 flight.


SE Menhub No.57 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Heriyanto Wibowo menambahkan, Bandara International Kualanamu terletak di Kab Deliserdang termasuk dalam daerah dengan kategori PPKM level 3, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021.


Terkait hal itu, calon penumpang dari atau ke Bandara International Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan. 


Kata dia, adapun sebagai syarat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.


Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. 


Mengisi e-HAC Indonesia, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK atau KTP).


Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, selain tersedianya dua layanan tes Covid-19 di KNIA, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021.


Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di atrium lantai 1 KNIA. “Sampai 27 Juli 2021 sudah 2.548 orang divaksinasi, dengan rincian data vaksinasi mulai 6 Juli-27 Juli 2021 yaitu 1.917 calon penumpang dan 631 peserta umum,”jelasnya.(BG/TP) 


 



TRENDINGMore