Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. |
KISARAN-BERITAGAMBAR :
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diancam hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pemasok barang haram jenis ekstasi kepada wakil rakyat tersebut, R (25), warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun.
"Penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesmen terpadu," ungkap Putu di konferensi pers, Jumat (13/08/2021) di halaman polres setempat, di Kisaran.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengamankan 17 orang yang diduga pesta narkoba di salah satu hotel di Kisaran. Di antaranya 5 Anggota DPRD Labura.
"Setelah dilakukan proses 3 orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti," ungkap Putu.
Kemudian, Putu menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga pemasok. "Hasil penyelidikan, 2 yang ditangkap, 1 tersangka kita tetapkan sebagai pemasok, yakin R dan 1 lagi kita bebaskan," ungkap Kapolres.
Sebelumnya diberitakan 5 orang anggota DPRD Labuhanbatu Bau Utara, bersama rekannya, diamankan Satnarkoba Polres Asahan yaitu, JS (Ketua Fraksi H), MAB (Ketua DPC PPP Labuhanbatu Utara), KAP (Anggota DPRD dari Golkar), GK (Anggota DPRD dari PAN), PG (anggota DPRD Partai Hanura).(BG/HER)