HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Polrestabes Medan Press Release Penyiraman Air Keras ke Wartawan Media Online

Senin, 02 Agustus 2021, 16:37 WIB
Last Updated 2021-08-02T09:38:07Z

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, menggelar press release di Mapolresta Medan.

MEDAN-BERITAGAMBAR :

Polisi menyebut eksekutor penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring yang merupakan pemred salah satu media lokal di Medan dijanjikan Rp 13 juta. Duit itu dijanjikan oleh salah satu tersangka, SS.


Eksekutor dalam kasus ini ialah UA dan N. Namun, duit itu belum sepenuhnya diterima UA dan N dari SS.


"Jadi dijanjikan RP 13 juta, kemudian baru dikasih masing-masing eksekutor dan pengemudi Rp 1,5 juta," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).


Sebenarnya, ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu UA, N, HST, IIB dan SS. SS merupakan pemilik salah satu mesin permainan di Medan.


Riko menyebut SS merupakan otak aksi penyiraman air keras terhadap Persada. SS juga disebut sempat memberikan duit Rp 240 ribu ke UA dan N sebelum aksi penyiraman air keras terjadi.


"Pada hari Sabtu tanggal 24 Juli, di Namogajah tersangka SS, HST dan IIB bertemu. SS menyuruh IIB dan UA untuk datang. Tujuannya untuk membicarakan pelaksanaan menceredai PSB (korban). SS memberikan Rp 300 ribu kepada IIB (sebagai uang rokok dan bensin) untuk diserahkan kepada UA Rp 120 ribu, N Rp 120 ribu dan IIB Rp 60 ribu," sebut Riko.


Riko mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap S yang diduga menjual air keras kepada UA dan N. Cairan tersebut pun disebut asam nitrat.


"Yang masih kita cari saudara S yang menjual cairan yang diduga air keras kepada saudara A dan N. Hasil dari Labfor asam nitrat," ujar Riko.


Kronologi Penyiraman Air Keras

Riko menjelaskan kasus ini berawal saat korban Persada Bhayangkara Sembiring meminta uang kepada tersangka HST. Korban diduga meminta uang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 4 juta per bulan untuk 'mengamankan' pemberitaan terkait usaha SS yang diduga menjadi tempat judi.


"Pada sekitar bulan Juni, pemilik gelanggang permainan saudara SS meminta kepada pengelola tempat gelanggang permainan tersebut yaitu saudara HST. Di mana pada saat itu saudara HST melaporkan kepada pemilik gelanggang permainan tersebut, bahwa ada permintaan uang dari korban, saudara PBS. Di mana PBS ini biasanya meminta jatah bulanan yang sudah berlangsung sekitar 8 kali, mulai dari angka Rp 500 ribu kemudian minta dinaikkan Rp 1 juta, kemudian dinaikkan lagi minta Rp 2 juta, terakhir yang bersangkutan meminta dinaikkan menjadi Rp 4 juta per bulan," sebut Riko.


Riko menyebut SS meminta HST agar memberi pelajaran ke Persada. Riko menyebut Persada sempat meminta 'jatah' ke HST pada 21 Juni via WhatsApp.


Persada disebut mengirimkan sejumlah link berita. Riko mengatakan Persada mengaku tak akan menyebar link itu jika diberikan uang.


"Dalam WA tersebut korban menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau belum disebar dan meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Kemudian setelah diberikan, pada bulan Juli kembali tanggal 21 saudara PBS kembali menagih untuk jatah bulan Juli namun terlambat sampai dengan tanggal 24, kemudian tanggal 25 nya saudara PBS dan saudara Heri janjian untuk ketemu, di Simpang Tuntungan tepatnya di depan RM Tesalonika," ucap Riko.


HST bersama sopir SS lalu mencari orang untuk diperintahkan memberi pelajaran terhadap korban. Menurut Riko, penyiraman air keras merupakan inisiatif dari UA dan N.


"Saudara I dan HST tidak memberikan cara atau bagaimana cara untuk memberikan pelajaran kepada korban. Kemudian eksekutor dan pengemudi, berinisiatif untuk membeli cairan yang diduga air keras kepada rekannya di dalam botol seharga Rp 100 ribu kepada saudara S yang saat ini masih dicari," ucap Riko.


HST dan korban kemudian membuat janji bertemu. Setelah memastikan korban berada di lokasi, HST memberitahu ke para eksekutor untuk melakukan aksi mereka.


"HST menunjukkan foto PBS kepada eksekutor dan sopir, kemudian UA dan N ke TKP, namun di tengah perjalanan mereka memindahkan air keras tersebut dari botol kaca ke botol air mineral, kemudian saudara N menyiramkan cairan yang diduga air keras tersebut ke wajah korban," ucap Riko.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Pengakuan Tersangka

SS buka suara soal aksi yang direncanakan oleh dirinya. SS menyebut penyiraman air keras itu berawal dari ancaman yang disampaikan oleh Persada.


"Ya itu semuanya berawal dari pengancaman berita dari korban," kata SS ditanyai Dirreskrimum Polda Sumut saat konferensi pers di Polrestabes Medan.


SS mengaku telah beberapa bulan memberikan uang ke korban. Namun, uang yang diberikan bukan jaminan Persada tidak menaikkan berita.


"Setelah beberapa bulan, itu dikasih terus dan dengan diberikan atensi pun itu bukan jaminan berita tidak dinaikkan, tetap juga. Jadi dengan alasan itulah maka hal ini kami perbuat," ujar SS.


PWI Kutuk Aksi Penyiraman Air Keras

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut mengutuk aksi penyiraman air keras tersebut. PWI menyebut aksi ini merupakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.


"Mengecam tindak kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan yang bertugas di lingkungan Kota Medan khususnya, dan Sumatera Utara umumnya," kata Ketua PWI Sumut Hermansjah kepada wartawan, Senin (26/7).


Dia mengatakan korban sering meliput berita perjudian. Dia meminta wartawan di Sumut berhati-hati saat bertugas.


"Diduga sering menaikkan berita perjudian, lalu ditelepon, jumpalah di Simpang Selayang. Setelah jumpa, lalu tiba-tiba diduga Pemred Jelajahperkara disiram air keras ke wajahnya," tutur Herman.


"Apapun beritanya, wartawan harus mengutamakan keselamatan daripada jiwa jadi taruhan kawan-kawan saat menjalankan tugas di lapangan," sambungnya.(BG/JP)



TRENDINGMore