ASLABHEADLINEHUKUMNEWSSUMUT

34 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Senin, 20 September 2021, 16:52 WIB
Last Updated 2021-09-20T09:57:01Z

 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, bersama Bupati Asahan Surya dan Forkopimda memperlihatkan 33 bungkus dengan berat 34,7 Kg SS, yang diamankan Polres Asahan dan Polda Sumut. 

KISARAN-BERITAGAMBAR : 

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Asahan berhasil mengungkap 34,7 Kg, narkoba jenis sabu sabu (SS) yang ditemukan tidak bertuan, dengan mengamankan satu tersangka. 


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dan Bupati Asahan Surya, saat Konferensi Pers, Senin (20/9), dihalaman Mapolres Asahan, menjelaskan semula warga menemukan benda mencurigakan 33 bungkus teh bertulisan China di pinggir sungai, Dusun II, Desa Sei Apung, Kec Tanjungbalai Kabupaten Asahan, pada 8 September 2021 yang lalu. Atas temuan itu dilaporkan ke Polres Asahan. 


"Kita langsung melakukan pemeriksaan di TKP. Diduga dalam kemasan itu berisi SS, dan saat ditimbang 33 bungkus itu seberat 34,7 Kg, " jelas Putu. 


Atas temuan itu, kata Putu, Sat Narkoba Polres Asahan membentuk Tim dan dibantu Polda Sumut, untuk melakukan penyidikan. Akhirnya mengamankan IR (47), warga Jalan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, di Jalan Sudirman (Jalinsum) Kisaran, yang baru pulang dari Pematang Siantar, pada Minggu (12/9) malam. 


"Tersangka ini berperan sebagai menjemput dan mengamankan barang haram, sebelum diambil pemiliknya. Kasus ini masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang rekan tersangka yang masih diburu," jelas Putu. 


Atas perbuatannya, jelas Putu, Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2.


"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," jelas Putu. 


Residivis


Putu juga menjelaskan, hasil penyidikan dan penyelidikan, tersangka merupakan residivis, karena baru keluar penjara pada Juni lalu dengan hukuman 7 tahun, karena kasus Narkoba pada 2014.


"Baru keluar penjara, tersangka berulah kembali, dan akhirnya dapat kita bekuk, " jelas Putu. 


Sedangkan tersangka IR, mengatakan bahwa dirinya hanya pesuruh untuk mengamankan barang haram itu, namun aksinya diketahui warga, sehingga meninggalkannya dan kabur. 


"Saya disuruh jemput dan mengamankan barang, dengan upah Rp 100 juta," jelas Tersangka. (BG/HB) 






TRENDINGMore