NEWSSAMOSIRSUMUT

Jalin Silaturahmi, Kejari Samosir Ngopi Bareng Wartawan

Senin, 13 September 2021, 11:13 WIB
Last Updated 2021-09-13T04:18:34Z

 

Kejari Samosir Andi Adikawira didampingi Kasi Pidum Kejari Samosir Kenan Lubis, Kasie Intel Tulus Tampubolon, Kasi Datun Ris Sigiro dan wartawan dari berbagai media. 


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Ngopi bareng atau  Coffe Morning bersama Wartawan di Samosir Senin (13/9)


Kegiatan ini dilakukan Kejari Samosir untuk menjalin silaturahmi dengan para jurnalis serta penyampaian kinerja lembaga hukum ini selama dipimpin Kajari Samosir Andi Adikawira Putra.


"Kami sangat mengapresiasi kedatangan para jurnalis untuk bisa bertemu dalam forum Coffe Morning ini untuk bisa saling bersilaturahmi," ujar Kajari Samosir Andika Putra.


Menurutnya, pihak kejaksaan negeri Samosir selama kepemimpinannya banyak melakukan pembebasan lahan pada kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN.


"Dan kita bersyukur lembaga kita berhasil melakukan pembebasan lahan terutama pada pembangunan jembatan Tano Ponggol sebagai jembatan ikon wisata Samosir kedepannya," jelas Andika.


Andika Putra juga menjelaskan keberhasilan pengembalian uang kerugian negara dari kasus yang didapat serta upaya restoratif justice dalam persoalan hukum di Samosir.


"Dalam beberapa kasus tindakan dugaan korupsi dari lembaga desa sampai pemerintah daerah, kita berhasil melakukan pengembalian uang negara," tambahnya.


Sementara itu, Kasi Pidum Kenan Lubis menyampaikan upaya restoratif justice menjadi sebuah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir.



"Karena bila restoratif justice yang merupakan upaya damai para pihak yang dilakukan demi kepentingan umum, maka kasus tersebut tidak harus sampai ke pengadilan sehingga dapat selesai pada tingkat kejaksaan serta tidak dapat diteruskan lagi secara hukum," ujar Kenan Lubis.


Kajari Samosir Andika Putra menyatakan dasar hukum pelaksanaan Restoratif Justice adalah pelaksanaan dari Peraturan Jaksa Agung dan tetap melalui persyaratan yang telah ditentukan.


"Biasanya ini dilakukan untuk kasus tindak pidana ringan dan bukan tindakan pidana yang telah berulang dari para pelaku," pungkas Andika.(BG/OMREG)



TRENDINGMore