HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Kuras Barang Elektronik Korbannya, Madon Ditangkap Polisi

Rabu, 15 September 2021, 18:38 WIB
Last Updated 2021-09-15T11:38:03Z

 

Tersangka Madon diamankan di Mapolres Tanjungbalai berikut barang bukti hasil curian berupa satu unit televisi.

TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : 

Seorang pria, Ram alias Madon, Jalan Guru Maju Lingk V Kel TB Kota I Kec TB Selatan Kota Tanjungbalai, ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai di Jln Jenderal Sudirman, Senin (13/9).


Pria berusia 27 tahun ini diringkus karena diduga mencuri dan menguras barang elektronik milik pelapor Aisah Isnah Batubara, 26, Jln Juanda Kec Datukbandar Timur Kota Tanjungbalai, Kamis (2/9). Tersangka berhasil menggandol satu unit TV merek Panasonic, DVD, Receiver, 3 unit HP, jam tangan, dan tabung gas. 


Tersangka diduga masuk melalui rumah bagian belakang dengan merusak pintunya. 


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri didampingi Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan menerangkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban. Tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 e Subs pasal 406 dari KUHPidana. (BG/RES




TRENDINGMore