NASIONANEWSPERISTIWA

Muhammad Kece Dipukuli Irjen Napoleon Bonaparte dalam Tahanan,

Minggu, 19 September 2021, 04:52 WIB
Last Updated 2021-09-19T04:59:06Z
Kolase: Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.


JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Muhammad Kasman alias Muhammad Kece diduga mengalami penganiayaan di dalam rutan Mabes Polri.


Tersangka kasus penistaan agama itu diduga dipukuli sesama penghuni rutan yakni Irjen Napoleon Bonaparte.  


Atas tindak penganiayaan itu, Kece melaporkan tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra itu ke Bareskrim Polri.


Mengetahui hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan peristiwa itu terjadi.



Kompolnas mendesak kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece harus diusut tuntas.


"Kami sangat menyayangkan masih adanya kekerasan di ruang tahanan kepolisian. Meski penganiayaan itu dilakukan oleh sesama tahanan, tetapi pihak kepolisian tetap harus bertanggung jawab, karena dengan menahan seseorang berarti harus bertanggungjawab terhadap keselamatan orang yang ditahan," Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/9).


Poengky mengatakan sudah semestinya polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon.


Oleh karena itu, Kompolnas berharap pihak yang mengetahui kejadian ini diharapkan dapat turut diperiksa.


"Oleh karena itu, pihak kepolisian wajib mengobati luka-luka yang timbul akibat penganiayaan, mengusut tuntas melalui lidik sidik siapa pelaku penganiayaan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, memeriksa petugas penjaga ruang tahanan, serta memastikan sistem pengawasan yang baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.


Poengky menambahkan jika memang benar Napoleon adalah terlapor atas penganiayaan Kece, polisi diharapkan segera menyelidiki peristiwa itu.


Penyelidikan bisa dimulai dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti.


"Jika benar terlapornya adalah Sdr. NB, maka penyidik diharapkan segera melakukan lidik sidik untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dengan dukungan scientific crime investigation, agar hasilnya valid dan akuntabel," imbuhnya.


Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan awal dugaan penganiayaan itu. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengonfirmasi pelaku penganiayaan Muhammad Kece di rutan adalah Irjen Napoleon Bonaparte.


Ia memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus ini agar diketahui sebab penganiayaan itu terjadi.


 Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu Irjen Napoleon Bonaparte saat insiden penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).


Ia menyampaikan pihaknya juga berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus tersebut. Pemeriksaan itu bertujuan agar mengetahui kronologi dugaan penganiayaan tersebut.


"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," jelasnya.


Di sisi lain, Andi menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa 3 saksi dalam kasus tersebut. Mereka semua adalah narapidana yang berada di Rutan Bareskrim Polri.


"3 saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," tukasnya.


Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.


Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke polisi atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.


"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).


Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.


Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.


"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.



Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.


"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.



"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.


Siapa Muhammad Kece  


Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama.


Dia ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021).


Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian.


Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.


Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.


YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.


Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.


Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.


Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.


Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.  


Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.(BG/NET TN)

TRENDINGMore