HUKUMNEWSSUMUT

PN Lubukpakam Sidangkan Kasus Swab Antigen Bekas

Kamis, 09 September 2021, 14:10 WIB
Last Updated 2021-09-09T07:11:31Z

 

Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Ricardo Marpaung didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen Kejari Deliserdang Harry Abadi Sembiring saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Sebanyak 5 terdakwa terkait kasus swab dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas IA pada Rabu (15/9) mendatang. 


Dalam perkara itu, Majelis Hakim akan dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH sebagai Hakim Ketua yang juga Ketua PN Lubukpakam bersama Hakim Anggota, Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi. 


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 10 orang Jaksa yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang diantaranya Farouk Fahrozi SH, MH yang merupakan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Deliserdang.


Kajari Deliserdang, Jabal Nur SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Ricardo Marpaung SH MH didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen Kejari Deliserdang Harry Abadi Sembiring SH mengatakan, bahwa berkas pemeriksaan dan 5 terdakwa sudah diserahkan Jaksa JPU Kejari Deliserdang ke PN Lubukpakam. 


"Kelima terdakwa yakni manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I berinisial PM (45), warga Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kotamadya Lubuklinggau. Kemudian 4 terdakwa lainnya berinisal Re (21), warga Desa Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas," kata Ricardo, Kamis (9/9).


"Selanjutnya Ma (41) warga Dusun II Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, SR (20) warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, dan De 20, warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut," sambungnya.


Ricardo menjelaskan, kelima terdakwa didakwa menggunakan swab dakron dan tabung antigen bekas dalam pelayanan jasa rapid test antigen di Bandara Kualanamu sejak Desember 2020 hingga Selasa 27 April 2021.


Para terdakwa, didakwa telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan mutu untuk menggunakan peralatan rapid tes swab antigen Covid-19 berupa swab dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan rapid test swab antigen Covid-19 kepada para pengunjung jasa di Bandara Kualanamu.


"Bahwa terdakwa PM telah memerintahkan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika menggunakan swab dakron dan tabung antigen bekas pakai dalam pelayanan jasa di Bandara Kualanamu. Terdakwa telah memperoleh keuntungan dari perbuatannya berupa harta kekayaan yaitu Rp 2.236.640.000, yang diterima bertahap dari terdakwa SR dalam bentuk uang tunai," jelasnya.


Selanjutnya, Ricardo pun menyebutkan dalam perkara itu, barang bukti yang diamankan yakni 226 swab dakron daur ulang, 201 tabung cairan antigen daur ulang, 274 kemasan stik antigen rekondisi yang sudah dipakai, 48 kemasan bekas stik antigen asli merek right sign dan uang Rp 501.731.000. 


Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada sebanyak 10 orang yakni dari Kejatisu ada 7 Jaksa yaitu Salman SH, MH, Novrika SH, MH, Yusnar Yusuf SH MH, Randi Hamonangan Tambunan SH, Mirza Erwinsyah SH, MH, Dr Eka Nugraha SH, MH, Maria Frida Rehmalemna Br Tarigan dan dari Kejari Deliserdang 3 Jaksa yaitu Farouk Fahrozi SH, MH, Rahmaniar Tarigan SH dan Loly Eva Simajuntak.


Sementara itu ditempat terpisah, Humas PN Lubukpakam Kelas IA, Munawwar Hamidi SH, MH didampingi Juru Bicara PN Lubukpakam Makmur Pakpahan SH, MH mengatakan berkas perkara itu, telah diterima pihaknya pada Rabu (8/9).


"Berkas perkara diajukan secara terpisah (splitszing) dalam 5 berkas masing-masing atas nama terdakwa PM, Re, SR, Ma dan De," kata Munawwar.  


Dengan pelimpahan tersebut Ketua Pengadilan telah menunjukkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Terdiri dari Ibu Rosihan Juhriah Rangkuti, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Makmur Pakpahan, SH, MH, sebagai hakim anggota 1 serta Munawwar Hamidi, S.H sebagai Hakim anggota 2," ujar Munawwar.


"Sementara Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.Sos, SH dan Nikson Hutasoit, SH, MH," tambahnya.


Selanjutnya kata Munawwar, sidang perdana terkait kasus swab dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu itu akan disidangkan sepekan kedepan. 


"Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim rencananya persidangan pertama akan digelar pada hari Rabu, 15 September 2021, sekira jam 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas IA," tutupnya. (BG/SS)






TRENDINGMore