HUKUMKRIMINALNEWSSUMUT

PN Lubuk Pakam Vonis Mati Pengendali Narkoba Dari Rutan

Rabu, 13 Oktober 2021, 00:46 WIB
Last Updated 2021-10-13T02:06:21Z

 

JPU Kejari Deliserdang Nara Palentina Naibaho didampingi Daniel Oktavianus Sinaga dan Yuspita Indah Ginting. 

DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, memvonis pidana mati Hermansyah alias Herman bin Ismail (42) warga Jalan Yahya Ie Rhet Kelurahan Ule Madon Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara atas kasus peredaran seberat 49,840 kilogram narkoba jenis sabu. Herman disebut mengendalikan sabu dari dalam penjara yakni Rutan Kelas I Palembang.


Putusan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang Nara Palentina Naibaho didampingi Daniel Oktavianus Sinaga dan Yuspita Indah Ginting, Selasa (12/10) di kantor Kejari Deliserdang di Lubukpakam. 


Sidang putusan itu dipimpin Majelis Hakim Ramauli Hotnaria Purba bersama Hendrawan Nainggolan dan Rini Sulastri Jennywaty, Senin (11/10) yang dilaksanakan secara virtual dengan terdakwa yang berada di Lapas Lubukpakam, dihadiri kuasa hukumnya Budi Heriyanto Purba. 


Disebutkan, JPU dan Hakim sependapat bahwa terdakwa yang sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba selama 15 tahun, di Rutan Kelas I Palembang di Jalan Inspektur Marzuki Km 4,5 Pakjo Palembang, tidak membuat efek jera bagi terdakwa dan tetap melaksanakan kegiatan peredaran narkotika. 


Terdakwa sebelumnya masih menjalani sisa hukuman di Rutan Kelas I Palembang, namun untuk menyidangkan kasus terdakwa, Kejari Deliserdang bekerjasama dengan pihak Lapas, memindahkan tempat terdakwa ke Lapas Lubukpakam. 


"Terdakwa ini merupakan sebelumnya warga binaan Rutan Kelas I Palembang dia mengendalikan sabu dari dalam penjara melalui tiga terdakwa lainnya yang juga sudah divonis mati," kata Nara Palentina.


Sementara itu pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 3 terdakwa perkara 49,840 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada Kamis (13/8/2020) di Jalan Dusun 19, Pasar IV Garmenia, Desa Klambir Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.


Dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang Nara Palentina Naibaho dan Kuasa Hukum terdakwa Budi Harianto Purba, di PN Lubukpakam, Kamis (10/6) sore.


Putusan kepada ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah dengan cara online dengan para terdakwa yang berada di Lapas Lubukpakam, masing masing disebutkan vonis mati untuk terdakwa satu Munirwan alais Bang Pon 49, warga Dusun TGK Ciek Desa Reudeuep, Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.


Kemudian terdakwa kedua, Iswandi alias Wandi 37, warga Dusun Tungku Datok Akub Desa Tingkeum Baro Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh dan ketiga Muhammad alias Amat Bin Yusuf 46, warga Dusun TGK Datok Acop Desa Tingkeum Baro, Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.


Diketahui bahwa, terdakwa Munirwan alias Bang Pon selaku sopir truk dan Muhammad alias Amat bin Yusuf selaku kernet, truk Mitsubishi Fuso BL 8853 KU ditangkap tim Personel BNN Pusat, Kamis (13/8/2020), di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia Desa Klambir Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang. 


Pengakuan 2 terdakwa, kemudian Personel BNN menangkap terdakwa Iswandi alias Wandi, dari Kampung Sukarejo Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Timur Kabupaten Langsa-Aceh.


Dari rongga bak truk bermuatan kelapa itu diamankan 47 bungkus narkoba jenis sabu seberat 49.840 gram, yang selanjutnya akan dibawa dan dipasarkan ke Jakarta dan Surabaya. Selanjutnya ketiga terdakwa mengakui bahwa aksi ketiga terdakwa dipandu oleh seorang narapidana yaitu Hermansyah alias Herman bin Ismail di Rutan Kelas I Palembang di Jalan Inspektur Marzuki Km 4,5 Pakjo Palembang. (BG/HJP).


 

TRENDINGMore