ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Penganiayaan

Kamis, 21 Oktober 2021, 20:46 WIB
Last Updated 2021-10-21T13:46:33Z
JS saat ditangkap personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di sebuah apartemen di Kota Medan.


TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR

Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap satu dari tiga orang pelaku penganiyaan JS (26), warga Jalan Danau Ranau, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi di salah satu apartemen di Kota Medan, Kamis (21/10).




Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto menyebutkan salah seorang pelaku penganiayaan, JS berhasil ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Kamis(21/10) pagi sekitar pukul 07:00 WIB di  apartemen di Kota Medan.




"Setelah melarikan diri kurang lebih dua pekan, akhirnya satu dari tiga orang pelaku penganiayaan, JS berhasil di tangkap di sebuah apartemen di Kota Medan. Dan untuk kedua pelaku lainnya yang belum ditemukan akan terus dilakukan pengejaran,"kata Iptu Agus Arianto.



Dijelaskannya, sebelum penangkapan terhadap JS, berdasarkan laporan polisi dari korban Erwin, Nomor : LP/B/708/X/2021/SU. RES T.TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 10 Oktober 2021. Korban menerangkan , dirinya bersama rekannya Monic sedang berada di salah satu hotel di Tebingtinggi, Minggu(10/10) sekira pukul 21:30. Tiba - tiba, JS bersama dua rekannya mengetuk pintu dan mendorong korban ke tempat tidur.



"Dua rekannya memegang tangan korban, Jekson langsung memukul hidung korban sebanyak 2 kali. Kemudian JS langsung menarik paksa korban keluar kamar dan dipaksa masuk ke dalam mobil milik JS, tetapi korban berusaha menyelamatkan dirinya dan tidak mau dimasukkan ke dalam mobil. Pada saat itu JS langsung memukul bagian perut korban sebanyak 1 kali, dan korbanpun berteriak agar segera di panggilkan Polisi dan JS bersama kedua temannya pun langsung meninggalkan tempat kejadian," jelas Iptu Agus Arianto




Atas kejadian tersebut, JS dipersangkakan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, tutupnya.(BG/TN)

 




TRENDINGMore