ASLABHUKUMKRIMINALNEWSPRISTIWA

Polres Asahan Ciduk Pengedar Narkoba

Rabu, 22 Desember 2021, 07:39 WIB
Last Updated 2021-12-22T00:40:03Z
Tersangka AS yang diamankan Sat Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 45,75 gram SS.


ASAHAN-BERITAGAMBAR : 

Satuan reserse (Satres) Narkoba  Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkoba AS (38) dan mengamankan barang bukti 45.75 gram shabu-shabu (SS)  yang disimpan di gudang getah.


Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam siaran persnya, Rabu (22/12).


AS, warga Dusun IV, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, diamankan personil Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Mulyoto, pada Senin (13/12) kemarin.



Penangkapan ini berkat informasi warga tentang keresahan masyarakat tentang transaksi Narkoba di wilayahnya. 


"Berawal dari informasi itu, Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AS," jelas Putu. 


Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui menyimpan SS di salah satu gudang getah di areal perkebunan Seibalai, dilakukan pengecekan dan menemukan satu bungkus kecil berisi SS seberat 45.75 gram SS.


"Tersangka langsung diamankan dengan barang bukti SS dan sebuah smartphone," jelas Putu. 


Putu mengatakan, bahwa barang terlarang itu diperoleh tersangka dari seseorang yang menjadi tahanan di LP Labuhan Ruku, dan rencananya akan dijual kembali. 


"Kita masih melakukan pengembangan, dengan memeriksa tersangka dan mencari sumber barang terlarang itu," jelas Putu. (BG/SL)




TRENDINGMore