HUKUMMEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Polrestabes Medan Tetapkan Tersangka HSM Wajib Lapor

Minggu, 26 Desember 2021, 00:45 WIB
Last Updated 2021-12-26T02:49:49Z
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan Halpian Sembiring Meliala (45).


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan Halpian Sembiring Meliala atau HSM (45), kader Satgas Cakra Buana PDIP sebagai tersangka karena menganiaya remaja di minimarket Medan, Sumatera Utara. Tersangka dikenakan wajib lapor.


"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021).


Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.


Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan video penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang kepada korban pada tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.


Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mencari informasi terkait kejadian tersebut khususnya TKP, tersangka dan korban. Pada tanggal 17 Desember, orang tuanya membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya berinisial F (17).


Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas pelaku. Awalnya, petugas agak kesulitan karena kendaraan tersangka tidak terdaftar di samsat.


"Kita agak kesulitan dari tanggal 16 baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau no kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," sebut Riko dalam konferensi pers.


Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, polisi akhirnya dapatkan identitas tersangka. Tersangka lalu ditangkap di salah satu kafe.


"Kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin yang kebetulan sedang berkumpul dengan rekan-rkannya di salah satu kafe di Johor, Medan," sebut Riko.


Selain itu, Riko juga membeberkan kronologi peristiwa itu. Riko mengatakan awalnya korban meminta agar tersangka menggeserkan kendaraannya namun tak dipenuhi.


"Yang bersangkutan atau korban ketika belanja di salah satu minimarket di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil tersangka, kemudian anak korban meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya," ujarnya.


Namun, kata Riko, tersangka menolak meminggirkan mobilnya. Tersangka justru menganiaya korban.


"Namun yang diterima oleh korban adalah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya karena sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," ucap Riko.(BG/JP)


TRENDINGMore