MEDANNEWSPERISTIWASUMUT

40 OPD di Pemprovsu, Tinggal Tunggu Persetujuan Mendagri

Senin, 17 Januari 2022, 15:52 WIB
Last Updated 2022-01-17T09:24:37Z
Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Beberapa hal capaian Pemprov Sumatera Utara dan rencana ke depan, disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada Apel Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (17/1).


Di antaranya soal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Penataan Kelembagaan, Peraturan Gubernur (Pergub) Struktur Organisasi Tata Laksana (SOTK), serta penerapan perangkat daerah baru dan penyederhanaan birokrasi.


Gubernur Edy Rahmayadi yang menjadi pemimpin apel Hari Kesadaran Nasional itu, meminta agar ASN di lingkungan Pemprov Sumut menerapkan budaya kerja yang inovatif, kreatif, dan inspiratif serta berbudaya.


Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menjelaskan lebih lanjut tentang penataan kelembagaan, SOTK dan perangkat daerah baru yang disampaikan Gubernur Edy tersebut.


Aprilla yang tengah berada di Kantor Kemendagri di Jakarta itu untuk urusan percepatan sebagaimana yang disampaikan gubernur itu, mengatakan jika rencana penataan kelembagaan, SOTK dan perangkat daerah baru itu tengah dikaji di Kemendagri.


Terkait penerapan perangkat daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik dinas, badan dan biro baru, Aprilla mantan Plt Kabiro Hukum Setdaprov Sumut itu mengatakan tengah menunggu persetujuan Mendagri. "Yang kita usul menjadi 40 perangkat daerah," ujar Aprilla menjawab konfirmasi wartawan.


Ia mengatakan Pemprov Sumut telah memenuhi persyaratan sebelum mengusulkan jumlah OPD menjadi 40. Di antaranya hasil analisa dan evaluasi, pembahasan dengan DPRD Sumut dan memenuhi ketentuan lainnya.


"Seperti kemarin syaratnya harus dilantik penyetaraan jabatan dulu baru di evaluasi, itu sudah dilantik gubernur sebagian untuk 452 jabatan dan itu sudah memenuhi persyaratan untuk bisa diakomodir usulan 40 OPD baru," terang Aprilla.


Sayangnya Aprilla belum bersedia membocorkan daftar OPD yang dihilangkan atau dilebur yang membuat jumlah OPD tinggal hanya 40 nantinya. Adapun jumlah OPD Pemprov Sumut saat ini sebanyak 49.


Namun sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 11 OPD yang digabung menjadi hanya 5 OPD saja. Adapun rencana penggabungan itu meliputi:

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Satu Dinas.

2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi Satu Dinas.

3. Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi Satu Dinas.

4. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Satu Dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

5. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi Satu Badan.(BG/JP)

TRENDINGMore