NEWSPERISTIWASUMUT

Poldasu Tangkap Nahkoda Kapal Karam Bawa 86 PMI di Perairan Asahan

Selasa, 22 Maret 2022, 08:52 WIB
Last Updated 2022-03-22T01:52:47Z

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah P Hasibuan saat menginterogasi Nahkoda kapal pembawa calon PMI asal Indonesia yang karam dan menewaskan dua orang. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Kepolisian Daerah  (Polda) Sumut menangkap nahkoda kapal karam pembawa pekerja migran ilegal (PMI) asal Indonesia ke Malaysia, Harianto, warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.


Harianto ditangkap usai kapal yang dikemudikannya karam dan menewaskan dua orang calon PMI gelap asal Indonesia.


Adapun kedua korban tewas tenggelam itu bernama Maria dan Basman.


Keduanya warga Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.


Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah P Hasibuan mengatakan, Harianto menerima upah sebesar Rp 6 juta sekali berangkat dari wilayah dari perairan Asahan ke Malaysia.


"Kapal yang ditumpangi para PMI bocor hingga akhirnya karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022) lalu,"jelasnya.


Adapun mereka berangkat dari lokasi pada 17 Maret sekitar pukul 15:00 WIB menggunakan kapal mesin dari tangkahan Kuala Tampias, Tanjungbalai yang dinahkodai oleh tersangka dengan ABK lainnya dengan inisial DS, Ferdi, R bersama pemandu jalan.


Kemudian sekitar pukul 17:00 WIB di perairan Kuala Bagan Asahan air laut surut dan mereka menunda keberangkatan.


Disinilah kapal yang berlebihan muatan diduga bocor.


Kemudian pada Jumat dinihari sekitar pukul 00:30 WIB air sudah pasang dan mereka berangkat menuju ke Malaysia.


Namun saat sampai ke perairan Malaysia keesokan harinya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia, karena telat sampai ke tujuan dan takut tertangkap.


Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin akhirnya karam.


Terhadap tersangka mengenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara 10 tahun.


Polisi juga masih memburu enam pelaku lainnya termasuk agen, ABK dan pemilik kapal. 


Sementara itu Polda Sumut telah berkoordinasi dengan BP2MI untuk mengembalikan pekerja migran ilegal yang selamat ke kampung halamannya.


Pengakuan Salah Seorang Korban

Salah satu calon pekerja migran ilegal Indonesia asal Jambi, Dodi Putra mengaku diintruksikan datang ke daerah simpang kawat, Tanjung Balai.


Kemudian dia dibawa ke sebuah tempat penampungan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diberangkatkan menggunakan kapal kayu.


Kemudian dari penampungan mereka dimasukkan ke sebuah truk dan dibawa sekitar 30-40 menit dan kemudian sampai ke sebuah lokasi.


Kemudian mereka berjalan kaki dibawa pohon kelapa sekitar 1-2 jam.


Dari situlah mereka menaiki ke kapal.


Dia pun mengaku awalnya dijanjikan berangkat ke Malaysia dengan kapal besar yang diisi sebanyak 30-40 orang.


Setelah di lokasi rupanya kapal itu mengangkut 86 orang pekerja migran ilegal lainnya.


"Katanya kan naik kapal besar, penumpang sekitar 30-40 setelah itu rupanya 86 orang. Setelah itu berangkat kapal sudah bocor," ucapnya.


Pengakuan lain pun datang dari Maria, calon pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Timur. Dia mengaku dijemput dari bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.


Dia mengaku sudah meminta kepada ABK kapal agar kembali ke daratan lantaran kapal mereka bocor namun tetap dilanjutkan.(BG/TB)

TRENDINGMore