ASLABHUKUMNEWSPERISTIWA

Satresnarkoba Polres dan BNNK Tanjungbalai GKN, 9 Orang Diamankan

Selasa, 29 Maret 2022, 22:59 WIB
Last Updated 2022-03-29T15:59:00Z

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dan BNNK Tanjungbalai, melakukan aksi Grebek Kampung Narkoba (GKN)


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : 

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dan BNNK Tanjungbalai gerebek perkampungan narkoba (GKN) di Jalan Anwar Idris Kel Bungatanjung Kecamatan Datukbandar Timur dan Jalan Pahlawan Gg Turang Kel Pantaiburung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Senin (28/3).


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SIK didampingi Kasat Narkoba AKP S Tambunan  dan Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan, Selasa (29/3) menjelaskan, penggerebekan dalam rangka menekan peredaran gelap narkoba di Kota Tanjungbalai.


Tambunan menyebutkan kesembilan orang yang di test urinnya, dinyatakan positif pengguna narkoba masing-masing, Rud (34) warga Jln MT Haryono Kel Karya Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan IS (31) warga Jln SMA Negeri 3 Kel. Gading Kec. Datukbandar Kota Tanjungbalai.


Kemudian JPT (24) warga Jln H Delin Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, AH (34) warga Dusun 7 Desa Air Joman Kec Airjoman Kab Asahan, dan SS (38) warga Dusun 2 Desa Seikapayang Kanan Kec Seikepayang Kab Asahan.


Selanjutnya, MJ (18) warga Jln Anwar Idris Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, HG (42) warga Jln Patimura Lingk III Kel Pantaiburung Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, NSS, perempuan (24) warga Jln Anwar Idris Kel Bungatanjung Kec Datukbandar Kota Tanjungblai, dan TWL (30) IRT, warga Jln Rambutan Lingk II Kel Tanjungbalai Kota II Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.


Kesembilan orang positif pengguna narkoba tersebut dilakukan Interogasi dan selanjutnya diserahkan ke Kantor BNN Kota Tanjungbalai guna assesmen medis. Tambunan mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain.(BG/TB)


TRENDINGMore