ASLABHUKUMKRIMINALNEWS

Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak Peragakan 34 Adegan

Rabu, 06 April 2022, 07:24 WIB
Last Updated 2022-04-06T00:26:47Z
Sat Reskrim Polres Batubara menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


LIMAPULUH-BERITAGAMBAR : Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban M Nizar (41). Melibatkan 19 tersangka, rekontruksi Memperagakan 34 adegan di halaman Satreskrim Polres Batubara, Sumatra Utara, Selasa (5/4).


Dari adegan rekonstruksi, terlihat motif penganiayaan terhadap korban M Nizar (41) yang dipicu dari persilisihan/kesalahpahaman yang terjadi di Warung Tuak Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, pada Minggu (6/3/2022) lalu.


Sebagaimana diketahui, seorang pria bernama M Nizar (41) warga Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, harus meregang nyawa serta Azhari (Abang korban) mengalami luka-luka. Dalam kasus itu, Polisi berhasil mengamankan 19 tersangka.


Dalam peristiwa tersebut kita berhasil mengamankan 19 tersangka. Tersangka berhasil diamankan dari sejumlah daerah di Sumatra Utara dan Riau," kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi.


Ia menjelaskan, awalnya salah seorang tersangka bersama rekannya mendatangi korban disebuah warung, kemudian mereka membawa korban ke lokasi lain (warung lain). Terjadi keributan (cekcok) hingga korban dikeroyok oleh para tersangka. Pengeroyokan sempat terhenti karena ada warga yang mengatakan ada polisi. Kemudian korban mendapat perawatan diwarung tersebut dan menelepon abang korban (Azhari).


Namun tak berselang lama, ternyata tersangka yang melakukan pengeroyokan, memanggil (membawa) rekan-rekan (tersangka) lain dan kembali terjadi pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Nizar tewas dan Azhari mengalami luka parah.


"Jadi TKP ada 2 tempat. Di warung tuak boreg lokasi pengeroyokan pertama dan warung tuak monza lokasi pengeroyokan kedua. Para tersangka diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun," ujarnya.(BG/BB)

TRENDINGMore