HUKUMMEDANNEWS

Modus Investasi Modal, Lelaki Asal Medan Habiskan Uang Tetangga Rp 1,4 Miliar Berjudi Binomo

Rabu, 29 Juni 2022, 16:09 WIB
Last Updated 2022-06-29T09:09:08Z
Sidang terdakwa Ridwansyah warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai, didakwa kalap habiskan uang tetangga miliaran rupiah buat trading Binumo di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR ;

Ridwansyah, warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai kalap habiskan uang tetangga hingga Rp 1,4 miliar untuk main judi Binomo.


Karena nekat habiskan uang tetangga hingga Rp 1,4 miliar, Irwansyah kemudian diseret ke meja hijai.


Dalam persidangan, Irwansyah menggunakan modus investasi modal, untuk habiskan uang tetangga berjudi Binomo.


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho, perkara ini berawal pada 11 Desember 2020  lalu.



Kala itu terdakwa Ridwansyah menghubungi saksi korban Meli Julianti dan menawarkannya untuk menanamkan modal atau investasi uang.


"Saat itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan cukup besar. Yang mana apabila saksi korban menanamkan modal uang sebesar Rp 150 juta, maka saksi korban akan mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp 1 juta," beber jaksa, Rabu (29/6/2022).


Karena saling kenal dan terdakwa adalah tetangga saksi korban, maka saksi pun tertarik menanamkan investasi modal uang kepada terdakwa.


Kemudian, pada 11 Desember 2020 saksi korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta yang dikirimkan saksi korban dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA.



Selanjutnya, setelah saksi korban mengirimkan uang, untuk menyakinkan saksi korban lalu terdakwa memberikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta, yang membuat saksi korban bertambah yakin dan percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya atau nyata.


"Padahal tanpa diketahui oleh saksi korban bahwasanya terdakwa tidak menggunakan uang saksi korban tersebut untuk investasi, melainkan terdakwa mempergunakan uang milik saksi korban untuk bermain saham trading tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban," uar jaksa. 


Kemudian, setelah beberapa hari saksi korban menanamkan modal, maka terdakwa berulang kali menghubungi saksi korban dengan maksud kembali membujuknya agar dapat menambah modal investasinya dengan alasan agar keuntungan yang didapat lebih besar perharinya.


"Kemudian saksi korban yang pada saat dihubungi oleh terdakwa sedang berkumpul dirumah keluarga dan saksi Marzalena Sandra yang merupakan kakak kandung saksi korban, dan saksi Puji Astuti yang merupakan teman saksi korban lalu menanyakan tujuan terdakwa menghubungi saksi korban kemudian saksi korban menyampaikan kepada Marzalena dan Puji bahwa ia telah menanamkan modal investasi uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta," beber jaksa. 


Namun, terdakwa meminta saksi korban untuk menambah modal investasi uang, sedangkan saksi korban tidak memiliki uang untuk diinvestasikan.


Kemudian karena keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan lancar perharinya, maka saksi Marzalena dan Puji tertarik mau menamkan modal uang kepada terdakwa melalui saksi korban.


"Lalu saksi Marzalena menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp 600 juta, dan saksi Puji Astuti menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap Rp 400 juta, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi korban kepada terdakwa untuk ditanamkan sebagai modal investasi," beber jaksa.


Kemudian, terdakwa memberikan keuntungan atas investasi modal uang yang telah diserahkan,.agar saksi korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya.


Awalnya, keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan dengan lancar.


Namun pada tanggal 26 Nopember 2021, keuntungan yang diberikan oleh terdakwa semakin menurun, dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.


Sehingga, saksi korban menerima keuntungan sebesar Rp 500 ribu yang seharusnya sebesar Rp 1 juta hingga pada akhir Bulan Januari 2021, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan kepada saksi korban.


"Saksi korban menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan oleh saksi korban tersebut sudah tidak ada lagi sehingga mendengar hal itu saksi korban menanyakan 'kemana uangnya' yang dijawab oleh terdakwa 'uangnya sudah habis, tidak ada keuntungan dan modalpun habis' kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut berikut keuntungan yang didapat," urai Jaksa.


Kemudian, saksi korban yang mendengar perkataan terdakwa tersebut merasa telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.470.000.000.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU.


Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.(BG/MED)

TRENDINGMore