NEWSPERISTIWASUMUTTABAGSEL

Parsadaan Rim Ni Tahi Duduki Tanah Ulayat

Senin, 06 Juni 2022, 07:48 WIB
Last Updated 2022-06-06T00:48:27Z

Pengurus dan anggota Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung duduki tanah ulayat mereka di eks HGU PT. PLS wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.


TAPSEL-BERITAGAMBAR :

Persatuan masyarakat eks Kekuriaan Sigalangan, Sayurmatinggi, Siondop dan Kekuriaan Singkuang yang tergabung dalam Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB)  melakukan langkah pendudukan atas tanah ulayat mereka di Tapanuli Selatan.


Langkah pendudukan terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) yang sudah habis izin usahanya itu terpaksa dilakukan, karena pengurus dan anggota Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung merasa lelah dipermainkan.


Hal itu disampaikan Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung melalui Ahmad Kaslan Dalimunthe, Senin (6/6).


Dijelaskan, mereka sudah terlalu bersabar menunggu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 10 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berjanji meninjau lahan itu bersama masyarakat. Sudah dua pekan setelah dijanjikan, namun tidak direalisasi.


Berawal dari berakhirnya HGU PT. PLS atas lahan tersebut pada 14 Februari 2022. Pemerintah melalui Kementerian LH dan Kehutanan tidak memperpanjang izinnya lagi. Lalu seluruh Kekuriaan pemilik tanah ulayat itu minta tanah mereka dikembalikan.


Belakangan, Kementerian LH dan Kehutanan menetapkan lahan itu sebagai Hutan Negara. Padahal di areal itu telah terjadi pengalihfungsian lahan berupa penanaman kebun kelapa sawit yang luasnya ratusan hektar.


Rabu (25/5/2022) kemarin di kantor Bupati Tapsel, dilakukan pertemuan bersama seluruh pihak yang terkait. Kesimpulannya, akan dilakukan pengecekan penebangan kayu di atas lahan tersebut.


“KPH 10 berjanji melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan BPH Provinsi, pemerintah daerah dan perwakilan Kekuriaan pemilik tanah ulayat. Namun dua pekan setelah pertemuan, janji itu tidak pernah direalisasi,” kata Kaslan.


Hal inilah yang menjadi alasan kenapa Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung menduduki tanah adat mereka tersebut. Selain itu, mereka juga menolak atau tidak mau menerima kepetusuan pemerintah yang menetapkan kawasan itu sebagai Hutan Negara.


Menurut Kaslan, ada empat tahapan yang dijalankan sebelum suatu kawasan ditetapkan Hutan Negara. Adanya penunjukan tanah negara, penataan batas, pemetaan ulang dan pengukuhan. Semua tidak pernah dilakukan, tiba-tiba ditetapkan sebagai Hutan Negara.


“Kami tolak tanah ulayat kami dirampas. Kenapa 20 tahun PT. PLS menguasai lahan itu dengan berbagi dugaan pelanggaran, dibiarkan pemerintah. Jika itu Hutan Negara, lalu kelapa sawit ratusan hektar itu bagaimana dan siapa punya?” tanya Kaslan.


Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung lelah dipermainkan seperti ini. Karena itulah mereka mengambil sikap menduduki tanah adat warisan leluhurnya. Bahkan dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum. (BG/TS)

 


TRENDINGMore