MEDANNEWSSUMUT

Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Hotel

Kamis, 30 Juni 2022, 09:45 WIB
Last Updated 2022-06-30T02:45:23Z
Pengedar sabu setelah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Seorang pengedar narkoba berinisial AAS (26) diringkus polisi di sebuah hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.


Saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan berusaha kabur, sehingga bergelut dengan polisi.


Aksi penangkapan tersebut pun sempat terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di lokasi penangkapan.


Dalam rekaman video berdurasi 21 detik itu terlihat, pelaku yang memakai celana pendek bergelut dengan dua orang polisi, karena berupaya untuk melarikan diri.


Karena tidak mampu melawan, polisi pun langsung memborgol tangannya pelaku dan ia pun tidak bisa melawan lagi.


Setelah ditangkap, polisi pun langsung menggiringnya ke dalam kamar pelaku.


Di sana polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan oleh pelaku.


Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung menjelaskan bahwa pelaku ditangkap, pada Rabu (22/06/2022) lalu.


Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh oleh pihak kepolisian.


"Jadi awalnya di mulai dari informasi yang diberikan kepada anggota kami, ada seorang yang memiliki sabu dan akan menjual," kata Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (29/6).


Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat keberadaan pelaku.


"Kemudian tim mendatangi TKP di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja dan memang ditemukan ada seorang yang gerak - geriknya mencurigakan," sebutnya.


Rafles menuturkan, merasa curiga dengan pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan.


Saat hendak dilakukan pemeriksaan, pelaku malah melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.


"Saat akan dilakukan penggeledahan, ternyata orang tersebut melawan. Karena anggota kami dua orang akhirnya dapat melumpuhkan pelaku," tuturnya.


Dijelaskannya, setelah itu petugas langsung membawa pelaku ke kamarnya untuk melakukan pencarian barang bukti, dan menemukan sejumlah narkoba jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp 80p ribu.


"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ada barang bukti sebanyak lebih kurang 500 gram sabu," ungkapnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang bandar narkoba dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.


"Dari pengakuannya dia adalah seorang pengedar, dimana pengakuannya membeli barang tersebut dari seseorang berinisial I. Sedang kita cari dan sampai saat ini, kita belum mendapatkan informasi yang jelas terkait keberadaan I ini," bebernya.


Rafles mengungkapkan, untuk mengelabui aksinya agar tidak ketahuan, pelaku mempunyai cara tersendiri saat menghisap sabu.


"Narkotika jenis sabu ini terkadang memiliki bau tidak sedap, sehingga pelaku memiliki satu cara yaitu dengan cara memasukkan ke dalam satu tabung dan di bakar, sehingga bau tersebut hilang," ucapnya.


"Itulah yang ditemukan, ada salah satu tabung minuman kesehatan itu digunakan untuk memurnikan lagi sabu tersebut, sehingga tidak bau," sambungnya.


Dikatakannya, pelaku merupakan jaringan asal Provinsi Aceh dan menurut pengakuannya pelaku baru saja menggeluti bisnis haramnya ini.


"Jaringan dari Aceh. Pengakuannya baru satu bulan, tapi nanti akan kita dalami lagi. Kita akan lakukan pengembangan baik itu kepada penjualan nya, maupun kepada orang yang sudah pernah membeli barang tersebut dari pelaku ini," pungkasnya.(BG/MED)


TRENDINGMore