NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Karo Amankan Seorang Pria Diduga Pungli di Objek Wisata Sidebuk-debuk

Sabtu, 18 Juni 2022, 16:43 WIB
Last Updated 2022-06-18T12:50:03Z
Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan (dua kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP J M Napitupulu (kanan), menginterogasi pelaku pungli, di Mapolres Tanah Karo


KARO-BERITAGAMBAR :

Menindaklanjuti laporan dan video viral tentang adanya aktivitas pungutan liar di jalur masuk pemandian air panas Sidebuk-debuk, Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat.


Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP J M Napitupulu, langsung mengerahkan personelnya untuk melakukan patroli.


Dari hasil patroli yang dilakukan, seorang pelaku diamankan tengah melakukan pengutipan.


Di bawah Kanit Resum Polres Tanah Karo Ipda Ammar Prajamanggala, melakukan penindakan karena ditemukan adanya satu orang yang melakukan pengutipan kepada pengunjung.


"Dari informasi masyarakat, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak dengan melakukan patroli. Dari hasil patroli, ditemukan ada seorang pria berinisial RHP (16) yang melakukan pengutipan, dan langsung diamankan," kata Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, Sabtu (18/6).


Dari hasil penangkapan tersebut, seorang pria pelaku pengutipan tampak sedang melakukan pengutipan ke kendaraan wisatawan yang datang.


Dengan barang bukti berupa sejumlah uang, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo.


"Saat personel melakukan patroli, pelaku ini sedang mengutip uang retrebusi kepada wisatawan yang akan masuk ke pemandian air panas," ucapnya.


Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini sudah pernah diamankan sebelumnya dengan kasus serupa.


Di mana, pelaku ini sudah pernah diamankan pada bulan Januari 2022 lalu.


Saat itu, atas dasar pertimbangan dan pernyataan karena pelaku masih di bawah umur, kita ambil sikap dengan pembinaan, dengan jaminan dari orangtua.


"Tapi pelaku ini tidak jera dan masih melakukan aktivitas pengutipan di wilayah air panas," katanya.


Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku, di mana pelaku meminta uang kepada wisatawan dengan alasan uang keamanan. Jika tidak diberikan, maka wisatawan tidak diberikan masuk ke objek wisata pemandian air panas.


"Kalau tidak dikasih, pelaku ini tidak memperbolehkan wisatawan masuk dan diminta untuk putar balik. Karena takut kendaraannya kenapa-kenapa akhirnya wisatawan mau membayar," katanya.


Pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, JO undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 9 tahun.

TRENDINGMore