NEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

DPRD Samosir Hadiri RDP DPRD Sumut, Pengerukan di Siarubung dan Simpang Gonting Samosir Melanggar Aturan

Rabu, 29 Juni 2022, 23:23 WIB
Last Updated 2022-08-02T14:18:11Z

  

Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani didampingi Wakil Ketua Komisi B Mangapul Purba dan Sekretaris Gusmyadi, memimpin RDP dengan Pemkab Samosir, Komisi III DPRD Samosir dan DPD KoMPas Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Sekertaris Komisi B, Gusmyadi, memimpin RDP dihadiri Anggota Komisi A, Anggota Komisi D, Pj Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga dan Komisi III DPRD Samosir, DPD KoMPas Samosir, Dinas Kehutanan Provsu, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Propinsi Sumut, Dinas LHK dan BPN, di ruang rapat DPRD Sumut, Rabu (29/6) sore.



Pengerukan material pasir berbatu (Sirtu) di Siarubung dan Jalan Simpang Gotting, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir,  terungkap menyalah karena tidak memiliki dokumen apapun dari Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.


Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Sumut bersama Pemkab Samosir dan Komunitas Masyarakat Perantau Asal Samosir (KoMPas) .

Suasana RDP DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir.



Sebelumnya Ketua Komunitas Perantau Asal Samosir (KomPas) Rohkiman Parhusip, mengatakan, kami meminta kepada DPRD Sumut supaya Bupati Samosir diberikan sanksi, supaya DPRD Sumut menyampaikan rekomendasi kepada Polda Sumut dan Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,tandas Rohkiman saat membacakan hasil temuannya.


Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga, menjelaskan bahwa pembukaan jalan Siarubung dan pelebaran jalan Simpang Ginting Kecamatan Harian hanya karena kebutuhan pembangunan Kabupaten Samosir.


Pemerhati Geopark Kaldera Toba, Dr Wilmar Eliezer Simanjorang, mengungkapkan bahwa secara filosopi alam boleh dieksplotasi, asalkan tujuannya luhur, tidak ada kepentingan kelompok tertentu demi mendapatkan keuntungan, kata Wilmar dengan nada nyaring.


Ditambahkan Wilmar Simanjorang,lokasi pelebaran Simpang Gonting Kecamatan Harian Kabupaten Samosir masuk heritage dunia yang telah diterima oleh UNESCO sebagai GEO Kaldera Toba.


"Bebatuan di lokasi pengerukan sudah berumur 300 juta tahun  dengan kemiringan 70° harus dilestarikan sebagai heritage dunia untuk kepentingan kita bersama,"ujarnya. 


Baik pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Samosir, juga Dinas PUTR Pemkab Samosir tidak memberikan bahwa pembukaan jalan dan pelebaran jalan yang di RDP kan itu tidak mampu menunjukan dokumen apapun, padahal dalam narasi-narasi yang terungkap jelas bahwa Pemkab Samosir telah merusak lingkungan,"ujar Wilmar. 


Sedangkan pihak BPN wilayah Sumut menjelaskan bahwa sepanjang jalan Gonting belum pernah ada sertifikat dikeluarkan BPN, juga belum pernah ada data masuk ke BPN bahwa lokasi tersebut APL atau hutan lindung.


Sementara dari Dinas LHK Provinsi Sumut menjelaskan, pada dasarnya jalan Gonting itu APL sesuai dengan hasil kunjungan lapangan.


Dalam RDP tersebut, sempat terdengar suara riuh karena adanya interupsi-interupsi saat Wilmar memberikan tanggapan dari yang hadir. Sontak dengan nada tinggi Rokiman spontanitas mengatakan " Diam, hargailah orang tua saat sedang berbicara,berikan kesempatan kepada orang tua," sanggah Rokiman terhadap interupsi yang terjadi.


Anggota DPRD Sumut H Syahrul E Siregar mengatakan ada lima poin penting terkait pengerukan dinding tebing di Simpang Gotting dengan modus pelebaran dan pembangunan rest area.



Di akhir RDP tersebut, wakil ketua DPRD Sumut, Rahmansah Sibarani mengatakan, kesimpulan RDP ini, kalau secara administrasi ditangani Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan kalau ada pelanggaran hukum silahkan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH),"katanya. (BG/TS)


TRENDINGMore