NASIONALNEWS

Kasus Brigadir J, Kapolri Copot Satu Jenderal dan Kombes

Kamis, 21 Juli 2022, 07:15 WIB
Last Updated 2022-07-21T00:15:50Z

Karo Paminal Mabes Polri Brigjen Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. 


JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot satu jenderal dan kombes, terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Adapun jenderal dan kombes yang dicopot yakni Karo Paminal Propam Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.


Keduanya dicopot dalam kaitan kasus kematian Brigadir J.


Pencopotan jenderal dan kombes ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo di hadapan awak media. 


"Pada malam hari ini, menonaktifkan dua orang, yang pertama dinonaktifkan adalah Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Yang kedua, yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Herdi," kata Dedi, sebagaimana dilansir dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (20/7/2022) malam.


Untuk pergantian Kombes Budhi Herdi Susianto, lanjut Dedi, nanti akan dilakukan secara administratif oleh Polda Metro Jaya. 


"Siapa pejabat sementaranya (di Polres Jakarta Selatan), nanti secara administratif akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya," kata Dedi.


Ia mengatakan, pencopotan jenderal dan kombes ini merupakan komitmen dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang terus mendengar aspirasi masyarakat.


Mengenai proses penyidikan kasus kematian Brigadir J, sekarang ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.


Dedi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menemukan rekaman CCTV menyangkut kejadian terkait penembakan Brigadir J. 


"Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas kontruksi kasus ini," kata Dedi.


Nantinya, soal CCTV akan disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andy Rian. 


"CCTV ini sedang didalami oleh timsus, dan nanti akan dibuka jika proses penyidikan selesai," katanya.


Mengenai permohonan autopsi ulang atau ekshumasi yang disampaikan kuasa hukum keluarga, sudah disetujui oleh Mabes Polri.


Senada disampaikan Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andy Rian. 


Katanya, mereka sudah menerima tujuh perwakilan keluarga Brigadir J, khususnya tim kuasa hukum.


Dalam pertemuan itu, ada beberapa hal yang dibahas, menyangkut autopsi ulang atau ekshumasi.


Andy Rian mengatakan, bahwa proses autopsi ulang nanti akan dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.


"Saya akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik, juga melibatkan unsur di luar," kata Andy Rian.


Ia mengatakan, dirinya akan menggandeng Kompolnas dan Komnas HAM dalam proses autopsi ulang ini.


Sehingga, hasil dari autopsi ulang bisa terjamin pemeriksaannya dan valid.


"Untuk CCTV sedang dalam proses di laboratorium forensik. Penyidik memperoleh dari beberapa sumber," katanya.


Ia mengatakan, proses pemeriksaan CCTV ini dilakukan guna sinkronisasi, serta mengetahui kalibrasi waktu sebenarnya.


Sehingga, kontruksi perkara bisa diketahui secara jelas.

TRENDINGMore