NEESPERISTIWASAMOSIRSUMUT

Polisi Tangkap Pemilik kolam darat

Sabtu, 02 Juli 2022, 21:46 WIB
Last Updated 2022-07-02T14:47:13Z


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria bernama Ilham Juli alias Ujang (59) warga Komplek Veteran, Medan Estate karena mencoba mengirim sabu-sabu ke Semarang.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pelaku ditangkap pada 16 Juni lalu beserta satu kilogram sabu-sabu yang mau dikirimnya.


"Pelaku kita tangkap di rumahnya setelah kita menerima informasi dari masyarakat," kata Rafles Langgak Putra Marpaung, Sabtu (2/7).


Rafles menuturkan, saat menangkap Ilham ternyata barang haram itu sudah dikirim ke jasa pengiriman barang.


Kemudian polisi mendatangi gudang pengiriman barang dan akhirnya menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikemas menjadi 10 paket modus pengiriman pakaian.


Berdasarkan pengakuan tersangka yang diterima polisi dia telah mengirimkan sabu-sabu sebanyak empat kali ke daerah berbeda.


Modusnya pun serupa, yakni mengirim menggunakan jasa pengiriman barang modus pakaian.


"Ada setidaknya 1 kilogram sabu, yang dikemas pelaku ke dalam 10 paket pakaian yang kita amankan."


Setelah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti polisi pun berupaya mengembangkan temuan ini melalui alamat yang tertera di salah satu paket.


Kemudian polisi terbang ke salah satu alamat menyelidiki siapa penerima paket pakaian berisi sabu-sabu namun tak ada yang menerima.


Lantaran tak menemukan siapa penerima akhirnya polisi mengambil kembali paket tersebut.


"Kita menduga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap."


Setelah diinterogasi rupanya pelaku mengaku kalau sabu-sabu yang hendak dikirimkannya itu dikendalikan oleh seseorang yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Medan.


Saat ini polisi pun masih mengembangkan informasi tersebut.


Dalam kasus ini pelaku terancam dipenjara lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Tapi ini masih kita selidiki apakah memang benar pengakuannya atau hanya upaya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat," tambahnya.(BG/MED)

TRENDINGMore