NEWSSUMUTTABAGSEL

Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS 2022 Ke DPRD Tapsel

Selasa, 30 Agustus 2022, 11:28 WIB
Last Updated 2022-08-30T04:28:55Z
Suasana Gedung DPRD Tapsel saat sidang paripurna rancangan Perubahan KUA Dan PPAS 2022 Berlangsung.


TAPSEL-BERITAGAMBAR : 

Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu sampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  2022 kepada DPRD Tapsel. Rancangan Perubahan itu disampaikan Bupati pada sidang paripurna  DPRD Tapsel di  Sipirok, Senin (29/8).


Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang tersebut, Bupati mengatakan  pada rancangan perubahan KUA itu, perubahan kebijakan pendapatan daerah diproyeksikan Rp1.439.319.851.063 atau bertambah sebesar Rp115.169.187.649 dari yang telah direncanakan pada APBD 2022 sebesar Rp1.324.150.663.414.


Sementara untuk kebijakan perubahan belanja daerah  diproyeksikan  Rp1.665.875.155.039 atau bertambah sebesar Rp232.686.136.303 dari APBD 2022 sebesar Rp1.433.189.018.736. Pembiayaan yang muncul, kata Bupati, akibat penerapan surplus atau defisit anggaran, perubahan kebijakan pendapatan pada tahun  2022 yang diproyeksikan sebesar Rp1.439.319.851.063.


“Sedangkan perubahan kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.665.875.155.039 sehingga terjadi defisit sebesar Rp226.555.303.976,” terang Bupati.


Untuk mencapai anggaran yang berimbang, jelas Bupati, maka defisit akan ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp226.555.303.976, yang diperoleh dari selisih perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.


Sebelumnya, Bupati mengatakan pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 tersebut merupakan salah satu  tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai Pasal 161 ayat 2.


Katanya, pada Pasal tersebut ada penjelasan terkait perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. 


Lalu, ujar Dolly, keadaan yang menyebabkan SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa.


"Demikian saya sampaikan pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Tapsel tahun anggaran 2022 ini, dengan harapan kiranya para anggota dewan dapat menerima untuk dibahas sehingga mendapatkan kesepakatan bersama," tutup Bupati. (BG/TS)


TRENDINGMore