NEWSPERISTIWASUMUT

Jual BBM Bersubsidi, HS Diamankan Polres Pematang Siantar

Selasa, 23 Agustus 2022, 08:54 WIB
Last Updated 2022-08-23T01:54:45Z

 

Satreskrim Polres Pematang Siantar melakukan olah TKP.

PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Diduga membeli dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsisi jenis bio solar, pria HS (50) pekerjaan pedagang, warga Jl. PJR, Km 19 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, diamankan Sat Reskrim Polres Kota Pematang Siantar.


Sat Reskrim mengamankan HS bersama barang bukti di Jl. Manunggal Karya, Sawitan Tombak Pulopulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (17/8) pukul 16:20 WIB. 

Barang bukti diantaranya BBM jenis bio solar sebanyak 2,6 ton diamankan Sat Reskrim Polres Kota Pematang Siantar bersama terduga pelaku HS.




Ketika diamankan, ditemukan dan diamankan barang bukti terdiri satu unit truk mobil Isuzu warna putih BM 9565 RU bermuatan 12 drum bertuliskan Pertamina dan berisikan BBM jenis bio solar, 15 drum bertuliskan Pertamina dalam keadaan kosong/tidak berisi BBM, satu balteng ukuran 1.000 liter, satu unit mesin pompa yang sudah terpasang slang buang dengan panjang lebih kurang 39 meter dan slang  hisap/menyedot dengan panjang lebih kurang 3,4 meter.


Kemudian, 25 jerigen kosong, satu tangki air terbuat dari plastik hitam, satu viber plastik warna kuning berisi BBM jenis bio solar, satu viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, satu ember plastik warna hitam dan dua corong plastik warna abu-abu.


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Senin (22/8) menyebutkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan penyimpanan minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa ijin usaha penyimpanan, setelah diperoleh informasi dari masyarakat.


Guna memastikan informasi itu, personel Sat Reskrim mencek dan berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di Jl. Manunggal Karya, Kel. Tong Marimbun, tepatnya di sawitan Tombak Pulopulo, personel Sat Reskrim melihat memang benar ada satu pria sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima dari masyarakat, sedang melakukan pengangkutan BBM jenis bio solar.


Personel Sat Reskrim juga menemukan berbagai barang bukti dan pelaku HS mengakui BBM jenis bio solar itu untuk dijual dan pelaku tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, hingga personel Sat Reskrim mengamankan pelaku dan barang bukti dan selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres untuk diproses secara hukum.


Kasat Reskrim yang dihubungi di Mapolres menyebutkan barang bukti BBM jenis bio solar yang diamankan sebanyak 2,6 ton dan pelaku memperoleh bio solar itu dengan cara membelinya memakai jeregen dari SPBU di sekitar Pematang Siantar dan Kab. Simalungun serta mengumpulkannya di sawitan Tombak Pulopulo dan menjualnya ke daerah Duri, Prov. Riau.


Menurut Kasat Reskrim, pelaku yang diduga melanggar Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf (c) yo Pasal 23 Undang-undang RI No. 22 tahun 2002 tentang minyak dan gas bumi, tidak ditahan dan wajib lapor, masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan, karena kasus itu masih membutuhkan keterangan ahli, baik dari pihak Pertamina dan lainnya.(BG/PS)





 

TRENDINGMore