HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Kapolda dan Gubernur Sumut Gelar Press Release Pengungkapan PMI di Bandara Kualanamu

Selasa, 23 Agustus 2022, 08:38 WIB
Last Updated 2022-08-23T01:38:04Z
Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra memimpin acara Press Release pengungkapan 212 PMI ke Kamboja.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut


Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan


Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si menuturkan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja


“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB,” tutur Kapolda Sumut saat press release, Senin (22/08).


Kapolda Sumut mengatakan ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja


“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan,” ucapnya


Kapolda sumut menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.


“Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” pungkasnya. “Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali”, tutup Kapolda Sumut. 


Sementara Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberikan akomodasi penginapan dan makanan kepada 210 korban penipuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun menyayangkan korban penipuan PMI ilegal tersebut kebanyakan adalah anak muda.


Apalagi, mereka juga memiliki potensi dan keahlian, salah satunya ahli di bidang Teknologi Informasi (TI). Padahal, dengan keahlian dan potensi yang dimiliki, seharusnya tidak sulit bagi para korban untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia, tidak harus ke luar negeri.


Diketahui, 12 Agustus 2022 lalu, Polda Sumut dan petugas imigrasi Bandara Kualanamu, Deliserdang, mengamankan 210 PMI ilegal dengan tujuan Kamboja. PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumut yang berjumlah 24 orang.


Pemprov Sumut akan menyiapkan akomodasi seperti tempat menginap dan makanan untuk 210 korban sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, seperti Jawa Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jakarta dan lainnya.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari lima orang tersebut, tiga orang sudah diamankan yaitu GL, Kb alias C dan Ab, sedangkan Abrt dan C masih dalam pengejaran.


Kapolda mengatakan, pihaknya menduga PMI ilegal bekerja untuk perusahaan perjudian yang sedang marak di Kamboja. Laporan dari Kementerian Luar Negeri sebagian besar PMI di Kamboja juga mengalami kekerasan fisik dan psikologi selama bekerja di sana dengan jam kerja yang tidak sesuai.(BG/MED)

TRENDINGMore