![]() |
Tersangka JIL dan AL dimanakan Polres Palas terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. |
PALAS-BERITAGAMBAR :
Polres Padanglawas (Palas) berhasil mengamankan dua tersangka, JIL (43) warga desa Paringgonan kecamatan Ulu Barumun dan AL (34) warga lingkungan II Kampung Manggis kelurahan Pasar Sibuhuan.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar Butar, Rabu (10/8) kepada waspada membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Dikatakan, saat dilakukan penangkapan sekira pukul 19.00 WIB, Selasa (9/8) kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu. Bahkan ketika dilakukan test urine, hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kemudian kedua tersangka langsung di gelandang ke Mapolres Padanglawas untuk pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
Masyarakat lingkungan IV, Aek Salak Kelurahan Pasar Sibuhuan kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas berterimakasih kepada Polres Palas, terutama tim Satres Narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba. (BG/PAL)