NEWSPERISTIWASUMUT

Hendak Timbun BBM, Warga Simalungun Diringkus Polres P. Siantar

Jumat, 09 September 2022, 08:25 WIB
Last Updated 2022-09-09T01:25:34Z

 

Personel Polres Kota Pematang Siantar, mengamankan BBM subsidi pemerintah.

PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : Diduga hendak menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pria RN (45) wiraswasta, warga Salbe, Desa Togu Domu Nauli, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, diringkus Sat Reskrim Polres Kota Pematang Siantar. 


Personel Polres meringkus RN di Jl. Parapat, Keluraha  Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (5/9) pukul 16:40 WIB. Ketika diringkus, ditemukan BBM bio solar bersubsidi di dalam 18 jeregen sekitar 540 liter dan barang bukti lainnya.


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Kamis (8/9) menyebutkan, RN diringkus setelah personel Polres mencurigai mobil Panther B 7612 HC berulang-ulang mengisi BBM bio solar bersubsidi di SPBU No. 14211210, Jl. Parapat.


Personel Polres yang sedang duduk di warung nasi di depan SPBU merasa curiga ketika melihat mobil Panther yang dikemudikan RN sudah mengisi BBM di SPBU itu dan 15 menit kemudian datang lagi mengisi BBM.


Setelah melihat mobil itu kembali lagi mengisi BBM ke SPBU, personel Polres yang merasa curiga itu segera mengikuti mobil itu ketika keluar dari SPBU yang berjalan menuju arah Parapat. Mobil itu berhenti beberapa saat dan kembali lagi ke SPBU untuk mengisi BBM.


Melihat beberapa kali mobil itu masuk dan keluar dari SPBU, personel Polres itu segera mengikuti ketika mobil itu keluar dari SPBU. Mobil itu kembali berhenti di pinggir Jl. Parapat dan personel Polres itu langsung memeriksa muatan mobil yang dikemudikan RN.


Ternyata, di dalam mobil itu ada 18 jeregen berisi BBM bio solar bersubsidi dan dua jeregen dalam keadaan kosong.


Ketika diinterogasi, RN mengaku akan menjual BBM bio solar bersubsidi itu di kampungnya di Salbe, Desa Togu Domu Nauli. Mendengar pengakuan RN, personel Polres itu memanggil rekan-rekannya dan membawa RN bersama mobil yang dikemudikannya dan seluruh barang bukti ke Polres.


Menurut Kasat Reskrim, RN yang diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sesuai Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi  masih dalam proses pemeriksaan, sebelum berkasnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


Sedang barang bukti yang disita dari RN terdiri mobil Isuzu Panther dengan tangki minyak yang sudah dimodifikasi, 18 jeregen BBM bio solar subsidi, dua jeregen kosong, satu lembar asli STNK mobil Isuzu Panther, satu surat keterangan atas nama RN dari Pangulu Nagori (desa) Togu Domu Nauli tanggal 15 November 2021.(BG/PS).


 



 






 

TRENDINGMore