NEWSPERISTIWASUMUT

Polisi Amankan Pickup Bawa 3 Ton BBM Jenis Solar di Langkat

Selasa, 06 September 2022, 10:21 WIB
Last Updated 2022-09-06T03:21:27Z

Mobil pickup L 300 nomor polisi BK 8638 DA, yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak tiga ton


LANGKAT-BERITAGAMBAR :

Sebanyak tiga ton Bahan Bakar Minyak (BBM) disita Polres Langkat, Sumatera Utara, saat melintas di jalan umum Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


BBM ini diamankan dari mobil pickup L 300 bernomor polisi BK 8638 DA, yang dikemudikan oleh Pai (43) warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langka.


Ia pun tak sendirian, SAH alias Wak Ari selaku pemilik BBM warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, juga turut diamankan polisi.


"Mobil yang mengangkut 13 drum kaleng ukuran 200 liter dan lima jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi, kita amankan, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 08.45 WIB," ujar Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus, Selasa (6/9/2022).


Lanjut Hendri, penangkapan ini berawal dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada mobil pikap L 300 BK 8638 DA mengangkut dan membawa BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.


"Kita dapat informasi bahwa ada mobil pikap membawa minyak solar subsidi yang membelinya dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura," ujar Hendri.


Selanjutnya untuk memastikannya, personel pun mengecek informasi tersebut dan benar jika dipinggir jalan Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, ada mobil pikap yang dimaksud sedang membawa BBM jenis solar.


"Di lokasi kita juga mengamankan dua orang pria yang mengaku sopir dan pemilik BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut. Dan kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Langkat," ucap Hendri.


Setelah diamankan di Polres Langkat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih empat tahun dan melakukan pembelian satu kali dalam satu bulan.


"Pelaku membeli dengan harga Rp 5.600 per liter dan menjual kepada masyarakat di daerah Kecamatan Gebang dengan harga Rp 6.500 per liter. Sehingga pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 900 per liternya," tutup Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus.(BG/LKT)

TRENDINGMore