HUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

Diserahkan ke Kejagung, Ini Pernyataan Ferdy Sambo

Rabu, 05 Oktober 2022, 16:00 WIB
Last Updated 2022-10-05T09:00:46Z

Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dikenakan Pasal 340 KUHP: Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 380 KUHP.


JAKARTA -BERITAGAMBAR:

Berita terkini perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.


Penyidik polri menyerahkan tersangka Ferdy Sambo Cs ke kejaksaan. Jaksa pun telah menyatakan, berkas kasus pembunuhan tersebut lengkap dan siap disidangkan.


Sementara, Ferdy Sambo menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Eks Kadiv Propam Polri itu menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.


Sebaliknya, dirinya mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.


"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).


Ia menuturkan dirinya juga sangat menyesal atas kasus tersebut.


Dia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kasus tersebut.


"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," pungkas Ferdy Sambo.



Dipayungi


Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice terlihat keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri pukul 10.05 WIB pagi.

 

Kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terdeteksi dari kedatangan dua kendaraan taktis Brimob yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB, Rabu (5/10/2022).

 

Sejumlah anggota Brimob tampak berjaga-jaga di ruang pemeriksaan kesehatan Bareskrim Polri dan meminta jurnalis untuk tidak berada di sekitar area tersebut.

 

Tak lama setelah tampak Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 10.05 WIB, mereka menuju elevator Bareskrim Polri.


Setelah itu, mobil meluncur ke gedung Kejaksaan Agung. Tiba di gedung Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri tampak dipayungi anggota Provos dan Brimob begitu keluar dari rantis brimob. Hal itu karena cuaca gerimis. 


"Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang datang terlebih dahulu langsung masuk ke gedung Jampudim. Situasi tak kondusif, apalagi cuaca hujan," ujar Trixie Valencia dalam laporannya pada program Breaking News di Kompas TV.


Suara protes dilontarkan awak media yang berada di lokasi tampak terdengar saat Ferdy Sambo datang. Alasannya tindakan Provos yang menggunakan jas hujan kuning disebut menghalang-halangi area tangkapan gambar media.


Tak dinyana anggota Provos itu tampak mengambil payung untuk salah satu Brimob dan memayungi Ferdy Sambo.


Payung yang dibuka semakin menghalangi area tangkapan gambar wajah Sambo.


Awak media kecewa dan mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar tersebut. "Dia sudah bukan jenderal lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta di lokasi.


Ferdy Sambo dan Putri di gedung Jampidum sekitar satu jam. Kemudian dia meninggalkan Kejagung pada pukul 12.58 WIB siang. Saat keluar dari gedung, tampak dikawal ketat sejumlah Jaksa dan Brimob.


Kemudian meninggalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Begitu keluar dari gedung Jampidum Kejagung, dia sempat ditampilkan lewat beberapa saat.


Keduanya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.


Namun bukan seperti tersangka lainnya yang biasa selama ini saat dilakukan paparan atau konferensi pers, di mana para tersangka berdiri di belakang dan diperlihatkan kepada awak media.


Kini, perlakuan terhadap keduanya memang jauh berbeda. Seperti numpang lewat saja.


Sambo dan Putri hanya lewat di hadapan media dengan penjagaan pagar betis ketat. Bahkan suasana sempat ricuh lantaran wartawan dihalang-halangi mengambil gambar oleh aparat keamanan.


Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Fadil menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diterima sudah dilakukan verifikasi Selasa (4/10/2022) kemarin, untuk diserahkan hari ini. "Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Namun terkait barang bukti, Fadil tidak memberikan gambaran secara rinci apa saja yang akan diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.

Selain barang bukti, Jaksa Penuntut Umum juga menerima penyerahan para tersangka dalam kasus itu.

Ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J. Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka. Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka.

Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut. Sehingga, total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.

"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya. "Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.

Fadil menjelaskan, para tersangka yang diserahkan kepolisian akan dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan. "Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," kata dia.


Jadwal Sidang Kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan


Sementara, sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/10/2022).


Demikian harapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.


Ia berharap sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, bisa secepatnya digelar.


Fadil Zumhana meminta jajarannya untuk sesegera mungkin melimpahkan berkas seluruh tersangka dan berharap agar sidang segera digelar pada Senin (10/10/2022) depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).


“Kita ingin sidang secepatnya, sederhana dan berbiaya ringan. Maka kami sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke pengadilan. Semoga Senin, minggu depan sidang sudah dimulai di PN Jakarta Selatan,” kata Fadil kepawa wartawan, Rabu (5/10/2022).


Namun, Fadil mengakui jajarannya masih melakukan koreksi dan perbaikan rencana surat dakwaan yang bakal dibacakan saat sidang perdana.


Sementara, Humuas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan masih menunggu limpahan berkas secara resmi dari Kejaksaan.


"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap melaksanakan sidang pengadilan perkara pidana Ferdy Sambo, apabila berkas dari Kejaksaan telah diterima pihak Pengadilan Jaksel," kata Djuyamto.


Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

Sebelumnya, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana merincikan nama tersangka dan tempat para terdakwa selama persidangan kasus Brigadir J.


Adapun para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.


Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.


"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.


Sementara, 6 tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda di Bareskrim Polri.

Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


"Terhadap yang lain, CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri,"ujarnya.


Bharada E juga akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo. "Untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim," pungkas Fadil Zumhana.


Satu-satunya tersangka yang tersisa akan ditempatkan di rutan berbeda yaitu Putri Candrawathi.


Istri Ferdy Sambo itu akan ditempatkan di Rutan Salemba. "Untuk ibu PC, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Fadil Zumhana.


Sebagaimana diketahu, adapun para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.


Khusus Ferdy Sambo, selain dijerat perkara pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri turut dijerat perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain sidang pidana pembunuhan berencana, yang juga jadi perhatian adalah sidang kode etik personel Polri yang hingga kini masih berlangsung.


Setelah sempat tertunda tiga kali karena saksi kunci, yakni Akbp Arief Rahman sakit, sidang etik terhadap karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dipastikan akan digelar pekan ini.


Brigjen Hendra Kurnawan diduga ikut memerintahkan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Selain Hendra, masih ada 2 tersangka obstruction of justice yang juga masih menunggu persidangan.


Sebagai informasi, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.


Kemudian untuk tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar pasal 49 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE. Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.







TRENDINGMore