NEWSSAMOSIR

Penuhi 10 Program Prioritas Bupati, Pemkab Samosir Berikan Bantuan Pendidikan

Senin, 10 Oktober 2022, 12:16 WIB
Last Updated 2022-10-10T05:17:13Z
Bupati Samosir Vandiko T Gultom, menyerahkan alat tulis buku kepada anak didik salahbsatu SD di Samosir.


SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Dalam rangka upaya memotivasi semangat belajar untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan bantuan pendidikan kepada Putra/i Samosir yang sedang menjalankan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).


Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ricky Rumapea, di ruang kerjanya, Senin (10/10).


Dirinya menyampaikan bahwa bantuan pendidikan ini merupakan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Samosir dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Samosir sebagai salah satu dari 10 Program Unggulan Pembangunan Daerah Kabupaten Samosir, yakni pada poin ke dua, peningkatan kemampuan guru, pembangunan dan inisiasi sekolah vokasi/akademik komunitas dan pemberian beasiswa pada pelajar/mahasiswa kurang mampu dan berprestasi. 


Ricky menjelaskan, bahwa hal ini didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2022 tentang pemberian bantuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang pemberian Bantuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.


Adapun kriteria calon penerima bantuan pendidikan yakni :

1. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMAN 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung dan SMAN 1 Matauli Pandan kelas A Tahun ajaran 2022/2023.

2. Peserta didik lulusan SMP di Kabupaten Samosir yang diterima di SMA Unggul Del, SMAN 2 Yayasan Tunas Bangsa Soposurung dan SMAN 1 Matauli Pandan kelas A Tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun ajaran 2021/2022 dengan ketentuan memiliki nilai rata-rata rapor semester ganjil dan genap minimal 75 (tujuh puluh lima)

3. Mahasiswa/i Perguruan Tinggi Negeri seluruh Indonesia:

a. Mahasiswa yang diterima dan aktif sebagai Mahasiswa baru Tahun Akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan pengklasteran Kementerian:

(1) Institut Pertanian Bogor

(2) Universitas Indonesia

(3) Universitas Gadjah Mada

(4) Universitas Airlangga

(5) Institut Teknologi Bandung

(6) Institut Teknologi Sepuluh Nopember

(7) Universitas Hasanuddin

(8) Universitas Brawijaya

(9) Universitas Diponegoro

(10) Universitas Padjadjaran

(11) Universitas Sebelas Maret

(12) Universitas Negeri Youakarta

(13) Universitas Andalas

(14) Universitas Sumatera Utara

(15) Universitas Negeri Malang

(16) Universitas Pendidikan Indonesia

(17) Universitas Telkom

(18) Universitas Negeri Semarang

(19) Universitas Negeri Surabaya

  • (20) Universitas Negeri Jakarta


b. Mahasiswa yang sedang aktif mengikuti perkuliahan di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.51 dengan skala 4.00 dengan sya-rat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.


c. Mahasiswa fakultas tehnik jurusan teknik sipil yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 pada Tahun Akademik 2021/2022 pada program Diploma-2, Diploma-3, Diploma-4/Strata-1, Strata-2 atau Strata-3 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat 1 sampai 5 berdasarkan pengklasteran Kementerian;


d. Mahasiswa/i fakultas Kedokteran umum yang sedang aküf mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 ätau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Negeri peringkat I sampai 5 berdasarkan pengklasteran Kementerian;


e. Mahasiswa/i fakultas Kedokteran umum yang sedang aktif mengikuti perkuliahan yang telah menyelesaikan semester 2 atau semester 4 atau semester 6 atau semester 8 pada Tahun Akademik 2021/2022 yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.10 dengan skala 4.00 pada Perguruan Tinggi Swasta seluruh Indonesia dengan syarat Perguruan Tinggi/Universitas dan program studi/jurusan minimal terakreditasi baik sekali atau setara.


4. Mahasiswa yatim piatu yang aktif mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua atau wali berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.


5. Mahasiswa penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas adalah putra-putri Samosir dengan ketentuan yang bersangkutan atau orangtua berdomisili di Kabupaten Samosir dibuktikan dengan data kependudukan.


6. Mahasiswa yang sedang mengikuti dua jurusan atau fakultas atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta hanya diperbolehkan menerima satu bantuan.


"Kami sampaikan bahwa, bagi para peserta didik dan mahasiswa/i yang sesuai dengan kriteria calon penerima bantuan pendidikan di atas, agar mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir melalui link http:/bantuanpendidikan.samosirkab.go.id dengan mengupload dokumen persyaratan", jelas Ricky Rumapea.



Untuk informasi lebih jelasnya, Plt. Kadis Kominfo Ricky SH. Rumapea menyampaikan agar mengakses pengumuman resminya pada link : https://samosirkab.go.id/2022/10/07/pengumuman-tentang-pemberian-bantuan-pendidikan-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-samosir/

TRENDINGMore