HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Terdakwa Pembunuh Pemilik Toko HP Di Sosa Diputus Hakim 16 Tahun Penjara

Selasa, 18 Oktober 2022, 20:28 WIB
Last Updated 2022-10-18T13:28:20Z

 

Isteri dan saudara korban foto bersama dengan penasihat hukum, Syafi'i Pasaribu dan Rina Khodijah, SH, MH usai sidang putusan di kantor Pengacara Syafi'i Pasaribu, Pane and Partner (SP3) Jl Kihajar Dewantara Sibuhuan. 


PALAS-BERITAGAMBAR ; 

AMH, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap pemilik toko Handphone (HP) yang sidang putusannya sempat tertunda akhirnya diputus majelis hakim 16 tahun penjara, Selasa (18/10) saat sidang putusan terhadap perkara no.66/Pid.B/2022/PN Sbh, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa AMH. 


Sehingga mengakibatkan tewasnya korban, M.Sy pemilik toko HP di Sosa bulan Desember 2021 lalu.


Majelis hakim dalam sidang putusan itu dipimpin langsung ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH, MH, dengan anggota Rizal Gunawan Banjarnahir, SH, dan Douglas Hard, SH dibantu panitera pengganti Sahrial Siregar, SH.


Maka sesuai alat bukti dan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim menyimpulkan memberi putusan hukuman penjara 16 potong masa tahanan. Dengan menerapkan pasal 340 subsider pasal 330 KUH Pidana.


Dan kepada JPU Kejari Padanglawas, Kuo Barata, SH bersama penasihat hukum terdakwa terhadap putusan hakim menyatakan pikir-pikir.


Keluarga korban, M.Sy, yang didampingi pengacara M. Safi'i Pasaribu, SH dalam perkara no.66/Pid.B/2022/PN Sbh, berharap majelis hakim memberikan putusan objektif sesuai bukti keterangan terdakwa dan para saksi.


Apalagi terdakwa juga diketahui seorang residivis, yang sebelumnya sudah beberpa kali melakukan tindak pidana.


M. Safi'i Pasaribu, SH dari kantor Pengacara Syafi'i Pasaribu, Pane and Partner (SP3) didampingi Rina Khodijah Pasaribu SH, MH, yang tergabung dalam kantor pengacara SP3 sebelumnya sempat menyesalkan dakwaan yang disampaikan JPU. 


Karena semula didakwa sesuai pasal 340 KUHP, tetapi saat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian berubah ke Pasal 338 KUHP.


Dimana saat sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU menggunakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, namun jaksa hanya menuntut 13 Tahun, jelasnya.


Sementara Sri Julaid (33) isteri korban mengatakan bahwa almarhum suaminya meninggalkan empat orang anak, dua laki-lakindan dua perempuan, paling besar berusia 7 tahun yang kini duduk di bangku SD kelas II. Ia berharap agar terdakwa mendapat hukuman yang seberat-beratnya.


Sri Julaida sangat kecewa saat mendapat informasi pada persidangan sebelumnya yang akhirnya ditunda, terdakwa AMH hanya akan dituntut 13 tahun penjara. 


Namun sedikit merasa terobati setelah mendengar putusan hakim saat sidang putusan, Selasa (18/10) di PN Sibuhuan dengan putusan penjara 16 tahun penjara yang harus dijalani terdakwa. (BG/PAL)




TRENDINGMore