ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Bupati Batubara Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Selasa, 27 Desember 2022, 20:43 WIB
Last Updated 2022-12-27T13:43:45Z

Surat edaran Bupati Batubara, H Zahir terkait pekarangan pesta malam tahun baru yang akan melanggar norma keagamaan dan budaya. 


BATUBARA -BERITAGAMBAR :

Bupati Batubara, Zahir mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan adanya pesta pergantian tahun yang menjerumus melanggar norma keagamaan dan kebudayaan masyarakat Kabupaten Batubara.


Dalam surat edaran nomor 450/8573 bertanda tangan Bupati Batubara, H Zahir ini terlihat terdapat empat poin penting pelarangan melakukan pesta malam pergantian tahun.


Dalam se tersebut, Zahir menuliskan empat poin penting dalam pelarangan adanya pesta malam pergantian tahun.


"Dengan mengutip surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia, nomor : 15 Tahun 2022 Tentang perayaan natal tahun 2022 pada pandemi corona virus Disease 2019.


Untuk memberikan rasa aman, dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023. Serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19," tulis se Bupati itu.


Empat poin tersebut mencatut adanya larangan kepada tempat-tempat hiburan malam, hotel dan masyarakat dilarang mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.


Selain itu, penggunaan kembang api dan mercon saat merayakan natal dan tahun baru.


Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Pemkab Batubara, Abdurrahman Hadi, mengaku akan melakukan patroli di malam pergantian tahun 2023.


"Kita akan lakukan patroli di lokasi yang diperkirakan membuat hiburan pada malam tahun baru nanti. Bersama dengan tim Polsek Labuhanruku dan Koramil setempat," ujar Hadi.

TRENDINGMore