NEWSPERISTIWASUMUT

Lagi, Polres P. Siantar Ringkus Mucikari Prostitusi Online

Jumat, 20 Januari 2023, 16:11 WIB
Last Updated 2023-01-20T09:11:29Z

 


      

P. SIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga mucikari prostitusi online, pria HRP (21) alias Reyvano, wiraswasta, warga Jl. Lobak, Kelurahan Tomuan, Keca Siantar Timur. 


Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim meringkus HRP di Hotel OR 88 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (19/1) pukul 22:45 WIB.


Personel Sat Reskrim turut menyita barang bukti terdiri satu unit HP merk Iphone XR dan uang tunai Rp 1.500.000.


Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Jumat (20/1) menyebutkan personel Sat Reskrim meringkus HRP setelah mendapat informasi dari masyarakat. 


Menurut informasi masyarakat ada prostitusi online melalui chat Whatsapp dan pelakunya mucikari HRP. Selanjutnya, Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani  memimpin personel Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim mendatangi Hotel OR dan menemukan HRP serta mengamankannya dan menyita barang bukti  dari HRP. 


Kemudian, di dalam kamar 301 Hotel OR 88, personel Sat Reskrim menemukan satu pria dan satu wanita yang bukan pasangan suami isteri yang sah. 


Untuk proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, personel Sat Reskrim membawa HRP bersama barang bukti dan saksi-saksi ke markas mereka di Mapolres. 


Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yakni dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sesuai Pasal 296 juncto) Pasal 506 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang KUH Pidana, masih dalam proses penyelidikan. (BG/PS)




TRENDINGMore