P. SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Banjir kerap terjadi bila hujan turun dan sudah berlangsung bertahun-tahun akibat dranase kurang memadai di Kota Pematangsiantar.
Akibat banjir yang melanda, Wali Kota Susanti Dewayani memerintahkan Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko untuk merespon laporan dari lokasi banjir, Kamis (23/3) malam.
Tim BPBD meninjau lokasi yang terkena banjir seperti di Jl. Gunung Simanukmanuk, Jl. Ricardo Siahaan/Pengairan, Jl. Maluku (Pondok Legok), Jl. Kartini dan Jl. Seram Atas.
Di Jl. Ricardo Siahaan/Pengairan, Tim BPBD merespon laporan warga dari lokasi banjir. Menurut warga, penyebab banjir akibat adanya buangan air dari arah Jl. DI. Panjaitan menuju parit yang tidak berfungsi di Jl. Ricardo Siahaan/Pengairan, hingga air meluap ke perumahan warga.
Keadaan itu selalu terjadi saat hujan deras dan Tim BPBD menyarankan kepada warga agar melaporkan kepada lurah setempat dan selanjutnya lurah membuat laporan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Selanjutnya, Tim BPBD melakukan monitoring di Jl. Maluku (Pondok Legok) dan saat Tim BPBD di lokasi, air masih tergenang.
Menurut warga, banjir kerap terjadi dan sudah berlangsung bertahun-tahun akibat kurang memadainya drainase di Jl. Kartini, Jl. Seram Atas dan Jl. Maluku.
Warga menyebutkan mereka telah membuat laporan kejadian itu ke Dinas PUTR melalui Lurah Bantan, namun belum ada tindak lanjut.
Karena itu, warga berharap BPBD berkordinasi dengan Dinas PUTR untuk memperbaiki/memperbesar drainase sekitar Jl. Kartini, Jl. Maluku dan Jl. Seram Atas, agar debit air akibat hujan deras dapat terbagi, hingga lokasi itu tidak terkena banjir.
Sesuai hasil monitoring di Jl. Gunung Simanukmanuk/lingkungan Rumah Sakit (RS) Tentara, Tim BPBD dan PUTR mengetahui banjir terjadi akibat gorong-gorong yang tidak dapat menampung debit air.
Sebagai tindak lanjut hasil temuan di lapangan, yakni merencanakan perbaikan gorong-gorong di Jl. Gunung Simanukmanuk.
Setelah meninjau pada Kamis (23/3) malam, Tim BPBD dan Dinas PUTR kembali meninjau lokasi banjir pada Jumat (24/3) dan selanjutnya berdasarkan hasil peninjauan itu, Pemko Pematangsiantar akan melakukan penanganan sesuai tahapan/ketentuan yang berlaku. (BG/PS)