NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Humbahas Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Jumat, 17 Maret 2023, 19:44 WIB
Last Updated 2023-03-17T12:44:49Z

 


 

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin memimpin konferensi pers kasus pencurian sepeda motor. 

HUMBAHAS-BERITAGAMBAR : 

Personel Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui satuan Satreskrim berhasil meringkus dua orang dengan inisial JS dan ZP tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan nomor plat BB 5014 DF di Jl Melanton, Doloksangul, tepatnya di sekitaran Minimarket Jelova, Sabtu (4/3) lalu.


Hal itu disampaikan Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, didampingi Kasat Reskrim AKP Master Purba Tanjung diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Romi Gintng dalam konferensi pers Mapolres Humbahas, Jumat (17/3).


Kapolres menjelaskan cara tersangka melakukan pencurian sepedamotor itu yakni, pada hari Sabtu, (4/3) sekitar pukul 17:00 WIB, awalnya tersangka ZP dan JS melihat sebuah sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang tergantung, kemudian ZP dan JS membagi tugas dimana ZP melihat/mengawas-awasi orang yang berada di sekitaran Toko Mas MS dari Mini Market Jelova.


Kemudian setelah kondisi aman maka tersangka JS mencuri Sepedamotor tersebut. Kemudian JS membawanya ke Sibolga Kota, dan menjualnya kepada seorang laki-laki inisial FH alias D.


Lanjutnya, atas laporan korban AM, anggota Satreskrim Polres Humbahas melakukan pencarian terhadap FH bersama dengan Barang Bukti (BB). Mengetahui dirinya dilakukan pencarian oleh anggota Satreskrim Polres Humbahas, tepatnya di terminal Kota Sibolga, FH melarikan diri dan meninggalkan Barang Bukti (BB) sepeda motor.


“Anggota Reskrim Polres Humbahas sempat melakukan pengejaran terhadap FH tetapi tidak berhasil. Kemudian, Satreskrim mengamankan BB, berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 BB 5014 DF,” tukasnya.


Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk penyidik menetapkan JS dan ZP sebagai tersangka. Tersangka JS dan ZP diduga telah melakukan dugaan tindak pidana “pencurian” terhadap korban AM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 jo Pasal 56 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(BG/HH)


TRENDINGMore