NEWSSUMUT

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Begal

Kamis, 30 Maret 2023, 17:54 WIB
Last Updated 2023-03-30T10:54:49Z

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Begal




T. TINGGI-BERITAGAMBAR :

Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria yang merupakan 1 dari 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor yang beraksi di Desa Mainu Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).



Pelaku AS alias Ali (26) warga Jalan Barus Siregar Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, ditangkap setengah jam usai melakukan aksi perampokan sepeda motor bersama seorang rekannya di Dusun I, Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, Rabu (29/3), dan kini telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi.


Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (30/3), kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa perampokan ini berawal ketika korban Murni Andriani (18) pelajar Kelas III SMK Al Washliyah Tebing Tinggi hendak pulang ke rumahnya di Dusun II, Desa Pabatu III, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai.



Disaat korban tengah melintas mengendarai sepeda motor NMax warna hitam BK 5297 NAW di jalan daerah Perkebunan Sawit Sibulan, sepeda motor korban tiba-tiba diikuti oleh dua orang pria tidak dikenal yang berboncengan sepeda motor. Begitu di daerah sepi, kedua pelaku langsung mengejar korban dan memepet sepeda motor korban dari sebelah kiri serta meminta korban untuk berhenti.


Korban yang kaget dan ketakutan melihat pria yang berada diboncengan langsung turun dari sepeda motor dan datang menghampiri korban dengan sebilah parang di tangan kemudian berlari menjauh meninggalkan sepeda motornya sambil berteriak meminta tolong. Sementara kedua pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban ke arah Kota Tebingtinggi.



Korban lalu menelpon Darlan (44), ayahnya dan memberitahukan jika dirinya baru saja di begal. Ayah korban kemudian menghubungi temannya yang berada di daerah Sibulan dan Persiakan serta pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib S.Tr.K langsung bergerak ke lokasi kejadian.


Salah satu pelaku, yakni AS alias Ali akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dan masyarakat beserta sepeda motor korban saat melintas di Jalan Pulau Sumatera Kelurahan Persiakan Tebing Tinggi, tepatnya di areal perlintasan kereta api. Sementara rekan pelaku berhasil kabur melarikan diri.



Kepada polisi, korban mengaku jika benar bahwa pria yang berhasil diringkus tersebut adalah pelaku yang mengambil sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut ayah korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.


Perbuatan pelaku AS alias Ali akan dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.(BG/TT)


TRENDINGMore