KRIMINALNEWSSUMUT

Polsek Tanjungmorawa Ringkus Maling Motor Beserta Penadahnya

Senin, 13 Maret 2023, 12:37 WIB
Last Updated 2023-03-13T05:37:43Z

 

Komplotan maling motor dan penadahnya saat berada di Polsek Tanjungmorawa. 

DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Polsek Tanjungmorawa membekuk komplotan maling motor yang selama ini meresahkan masyarakat.


Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang ditangkap beserta barang bukti kejahatannya.


Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit, Senin (13/3).


"Penangkapan para pelaku ini berkat kerja sama pihaknya dengan tim Resmob Polresta Deliserdang,"ujarnya.




Untuk pemetik atau eksekutor sepeda motor di lapangan yang diamankan adalah AL (52) alias Kasno warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa.


Ia ditangkap bersama rekannya WSS (31) yang merupakan warga Kelurahan Pekan Tanjungmorawa.


Sementara penadah barang curian yakni R (48) alias Abah dan D (45) alias Alung yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak dan Kabupaten Langkat.



Disebut tersangka AL dan WSS ditangkap pada 7 Maret lalu di kawasan Desa Tanjung Baru.


Mereka ditangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5061 MAU.


"Pencuriannya dilakukan di komplek perumahan Beringin Indah Blok I gang Beringin di Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Kejadiannya pada 16 Februari lalu sekitar pukul 02.00 WIB," ucap Firdaus Kemit. 



Dari data yang dihimpun korban adalah Johan (23) warga komplek perumahan.


 

Ia sadar pada pagi hari setelah melihat sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran teras rumah.


Saat itu korban juga melihat pintu gerbang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.


Dari situ ia pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungmorawa.


"Tanggal 17 Februari kedua pelaku ini beraksi lagi. Mereka melakukan pencurian Honda Verza di komplek perumahan yang sama cuma di Blok V. Mereka beraksi pukul 04.00 WIB dan korbannya juga telah buat laporan ke Polsek," kata Firdaus.


Disampaikan Firdaus atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa bersama team Resmob Polresta Deli Serdang langsung melakukan Penyelidikan.


 Pada 7 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB petugas pun mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian adalah AL dan WSS dan sedang berada di Desa Tanjung Baru.


Tim pun langsung berangkat ke lokasi dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.


"Setelah kita bawa ke Polsek baru kita tahu penadahnya. Keduanya ini memang merupakan residivis dalam perkara kasus yang sama, "ucap Kemit. 


Diduga pelaku selama ini sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tanjungmorawa.


Saat ini polisi pun masih melakukan pendalaman berapa kali pelaku beraksi dan menjual barang curiannya kemana saja.(BG/MED)


TRENDINGMore