NEWSSUMUT

Lagi Kejari DS Geledah Dinkes, Kali Ini Dugaan Korupsi Capai Rp800 Juta

Senin, 03 April 2023, 16:42 WIB
Last Updated 2023-04-03T09:42:14Z
Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang saat memimpin penggeledahan. 




DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) kembali lagi melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang, di Jl Karya Asih, Kompleks Kantor Bupati Deliserdang, Senin (3/4).


Kali ini penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi jasa perencanaan dan jasa pengawasan belanja modal kesehatan pada dinas tersebut yang diperkirakan kerugian negara mencapai Rp800 juta.



Penggeledahan yang langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang SH MH dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.45 WIB dihadiri Kepala Inspektorat Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution SH dan Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Muhammad Muslih SH. Setelah 2 jam lebih melakukan penggeledahan, Penyidik Kejaksaan membawa berkas dua (2) boks.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 141/pen.pid-sus GLD/2023/PN Lbp tertanggal 31 Maret 2023.


“Dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print. 873/L.2.14.4/Fd.1/03/2023 tertanggal 30 Maret 2023,” katanya.


Eduward mengakui, Tim Penyidik Kejari Deliserdang penggeledahan dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan, setelah beberapa saksi diperiksa termasuk mantan Kadis Kesehatan Deliserdang. “Yang sudah diperiksa sebagai saksi 19 orang. (Mantan Kadis Kesehatan) sudah di periksa 2 kali,” akunya.


Eduward pun menyebut, dugaan korupsi jasa perencanaan dan jasa pengawasan belanja modal kesehatan pada dinas tersebut masih dihitung oleh ahli akan tetapi Tim Penyidik Kejari Deliserdang memperkirakan hingga Rp800 juta. “Kerugian msh di hitung sama ahlinya. Perkiraan dari Jaksa Penyidik Rp700 juta-800 juta,” sebutnya.


Penggeledahan di lingkungan Dinkes Deliserdang merupakan kali keduanya dilakukan Kejari Deliserdang dengan berbeda kasus. Kasus sebelumnya, penggeledahan dilakukan pada 16 Juni 2022 terkait tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak dan telah divonis.


“(Vonis) pidana penjara 1 tahun atas nama Dedy Chandra selaku PPK. Pidana penjara 2 tahun atas nama terpidana Rico Pakpahan selaku penyedia (kontraktor),” kata Eduward.(BG/DS)


TRENDINGMore