DAERAHNEWSSUMUT

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Pencuri Uang dan Ratusan Gram Emas

Rabu, 05 April 2023, 14:34 WIB
Last Updated 2023-04-05T07:34:56Z
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Ringkus Pencuri Uang dan Ratusan Gram Emas.




T.TINGGI-BERITAGAMBAR :

Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AW alias Yuda (23) warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Selasa (4/4) ditangkap personil Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi.


Pria pengangguran yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diduga sebagai pelaku pencurian uang kontan puluhan juta rupiah dan ratusan gram emas di kediaman Evi Novita (49) di Jalan Rumah Sakit Umum No. 43/45 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, pada Sabtu (18/3) lalu.


Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (5/4), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dengan dasar laporan polisi nomor : LP / B / 148 / III / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023.



“Pelaku AW alias Yuda ditangkap di Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, yang dipimpin Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib S.Trk dan Katim Aiptu Wismar Simanjuntak,” terang AKP Agus Arianto.



Diungkapkan, sebelumnya pada Rabu (29/3) lalu, Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap rekan pelaku yakni ZS alias Iwan (23) warga Jalan Jendral Ahmad Yani Kabupaten Batubara, di Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


Kepada polisi pelaku ZS alias Iwan mengaku jika dirinya melakukan pencurian bersama dengan AW alias Yuda. Dari kediaman korban kedua pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone beserta uang tunai sebesar Rp 16 juta dan ratusan gram emas, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta.



“Korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Tebingtinggi hingga akhirnya personil Tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus kedua pelaku. Dan akibat perbuatannya kedua pelaku akan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 7 tahun,” tegas AKP Agus Arianto.(BG/TT)


TRENDINGMore