NEWSPOLITIKSUMUT

Syah Affandin Jadi Plt Ketua PAN Sumut

Rabu, 19 April 2023, 05:42 WIB
Last Updated 2023-04-18T22:42:23Z
Syah Affandin Jadi Plt Ketua PAN Sumut


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Syah Affandin Jadi Plt Ketua PAN SumutA, menggantikan AhmadFauzan Daulay dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatra Utara.



Pencopotan itu berdasarkan keputusan DPP PAN lewat SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/059/IV/2023 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa Periode 2020-2025, tertanggal 14 April 2023.


Dalam SK itu, Syah Affandin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAN Sumut. Bupati Langkat menjabat di sisa Periode 2020-2025.



Dalam SK itu, Syah Affandin diminta melakukan tugas-tugas sebelum nantinya Ketua DPW PAN Sumut definitif ditetapkan.


“Mengangkat Sdr Syah Affandin, SH sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti periode 2020-2025; Memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab kepada Pelaksana Tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti 2020-2025 beserta seluruh jajaran kepengurusannya,” bunyi surat tersebut yang ditandangani Ketua Umim DPP PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal Edy Soeparno.



Berikut tugas Syah Affandin yang harus dilakukan sebagai Plt Ketua DPW PAN Sumut:



1. Memimpin organisasi dan menandatangani surat-surat Partai untuk dan/atau atas nama DPW PAN Provinsi Sumatera Utara baik surat

kepada pihak eksternal maupun internal Partai.

2. Melakukan percepatan

percepatan konsolidasi internal organisasi dan menetapkan prioritas program kerja Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara periode 2020-2025.

3. Melaksanakan supervisi, koordinasi dan pembinaan kepa DPD, DPC dan DPRt PAN se Provinsi Daerah Sumatera Utara untuk mempercepat penyelenggaraan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting beserta pengesahan kepengurusannya.

4. Melaksanakan program pemenangan Pilkada dan Pemilu 2024 sesuai keputusan DPP PAN dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara periodik.

5. Menjaga nama baik Partai, menegakkan disiplin organisasi dan mengembangkan peran serta kader dalam kegiatan kepartaian sehingga Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara dapat tumbuh dan berkembang menjadi Partai yang maju dan memenangkan Pemilu 2024.

6. Menata sistem pengelolaan administrasi, kesekretariatan dan

keuangan PAN di Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung kinerja Partai beserta penyusunan laporan pertanggungjawabannya sesuai

ketentuan peraturan Partai dan perundang-undangan yang berlaku.

7. Mempersiapkan pemilihan Ketua definitif DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti periode 2020 2025 melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam AD dan ART PAN serta Peraturan Partai.

8. Melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya

dengan semangat juang yang tinggi, profesional, adil, menjunjung tinggi transparansi dan kerjasama dalam mengelola organisasi Partai Amanat Nasional di Provinsi Sumatera Utara.



“Segala keputusan yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku, Kepada DPW PAN Provinsi Sumatera Utara, DPD, DPC dan DPRT PAN se Provinsi Sumatera Utara diinstruksikan untuk wajib mematuhi. Surat keputusan ini. Barangsiapa yang melanggar dan tidak mematuhi. Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN,” tutup surat tersebut.(BG/MED)



TRENDINGMore