NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Palas Tangkap Diduga Pelaku Penganiaya Pasutri

Senin, 08 Mei 2023, 10:30 WIB
Last Updated 2023-05-08T03:30:03Z

Tim INAFIS melakukan, olah TKP di lokasi kejadian.

PALAS-BERITAGAMBAR :

Pasangan suami istri (Pasutri) Paruhum Hasibuan (58) dan Rosma Daulay (56) diduga tewas setelah dianiaya anaknya sendiri, berinisial JEH (22) yang berdomisili di Desa Sayurmahincat, Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padanglawas.


Pasangan suami istri yang ditemukan tergeletak di rumahnya dalam kondisi mengenaskan dan bersimbah darah, ternyata diduga kuat akibat dianiaya anak korban sendiri dari istri kedua.


Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Hitler Hutagalung, SH, MH, Minggu (7/5), setelah melalui pemeriksaan secara maraton, akhirnya bisa ditetapkan tersangka pelaku, yakni anak kandung korban sendiri dari istri kedua.


Sebagaimana keterangan saksi, Sopar Hasibuan (34) anak kandung korban Paruhum Hasibuan yang berdomisili di Desa Batang Bulu Baru Kecamatan Barumun Selatan.


Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB, Jum’at (5/5), Sofar Hasibuan bersama Supriadi mendatangi rumah orangtuanya Paruhum Hasibuan untuk mengambil sepeda motor Verza miliknya. Namun orangtuanya memintanya untuk membelikan rokok.


Dan sekitar pukul 19.30 WIB Sofar Hasibuan kembali ke rumah orangtuanya Paruhum Hasibuan memberikan rokok yang dibelikannya. Tetapi sebelum sampai ke rumah, dalam perjalanan ia berpapasan dengan tersangka JEH, mengendarai sepeda motor Revo tanpa nomor polisi dengan membawa tas yang terikat di jok bagian belakang.


Begitu Sofar sampai di rumah dan hendak memberikan rokok yang ia belikan ternyata, ayahnya Paruhum Hasibuan, bersama istrinya Rosma Daulay, ditemui tergeletak dalam kondisi mengenaskan dengan bersimbah darah.


Ketika ia coba mengejar tersangka JEH, sudah tidak bisa ditemukan, begitu saat minta tolong bantuan warga. Maka Sofar Hasibua dan abangnya Koes Hasibuan bersama warga membawa Paruhum Hasibuan ke RSUD Sibuhuan, sekaligus melaporkan ke polisi, tetapi tetap juga tidak tertolong, hingga korban menghembuskan nafas terakhir.


Tim dari satuan Reskrim langsung mengejar tersangka pelaku penganiayaan keras yang mengakibatkan kematian suami istri itu. Dan sekitar pukul 22.50 WIB, tim satreskrim berhasil menemukan tersangka JEH di rumah Julhadi Simamora, tepatnya di Desa Hadungdung kecamatan Aeknabara Barumun.


Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Diduga motifnya sakit hati, tidak diberikan pekerjaan dan tempat tinggal.(BG/PAL)

TRENDINGMore